Model Kompetensi Pengawas Sekolah 7328/2023
Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak merancang model kompetensi pengawas sekolah. Rancangan ini merujuk pada berbagai literatur dan standar kompetensi pengawas sekolah dari negara-negara lain. Dengan harapan bahwa model kompetensi ini dapat memberikan landasan yang kuat, sehingga pengawas sekolah Indonesia dapat dilengkapi memiliki kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah, yakni kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Kompetensi |
Indikator |
Sub Indikator |
1. Kepribadian |
1.1. Kematangan moral, emosi dan spiritual dalam berperilaku sesuai
dengan kode etik. |
1.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup berdasarkan prinsip moral
dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan peran sebagai
pengawas sekolah. |
1.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pengawas
sekolah. |
||
1.1.3. Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai
pengawas sekolah. |
||
1.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi. |
1.2.1. Refleksi untuk perencanaan pengembangan diri dalam peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
|
1.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
||
1.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk peningkatan mutu
layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
||
1.3. Orientasi berpusat pada peserta didik. |
1.3.1. Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan
pendampingan kepada kepala sekolah. |
|
1.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam pendampingan kepada
kepala sekolah. |
||
1.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik
sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai pengawas
sekolah. |
||
2. Sosial |
2.1. Kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik. |
2.1.1. Komunikasi efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
2.1.2. Kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan
sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik. |
||
2.2.Keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan
satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
2.2.1. Pelibatan pemangku kepentingan dalam pendampingan kepala
sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik |
|
2.2.2. Berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk
peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
||
|
2.3.Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih
luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik. |
2.3.1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring
yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik. |
2.3.2. Berbagi praktik baik dan karya pendampingan kepada kepala
sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik. |
||
3. Profesional |
3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk
peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
3.1.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengidentifikasi
kebutuhan pengembangan diri kepala sekolah. |
3.1.2. Pendampingan kepada kepala sekolah untuk menyusun rencana
pengembangan diri. |
||
3.1.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan
pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri. |
||
3.2.Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan
yang berpusat pada peserta didik. |
3.2.1. Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan,
strategi, dan metode pendampingan pada perencanaan pendampingan satuan
pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan
yang berpusat pada peserta didik. |
|
3.2.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam perencanaan program
pengembangan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk
peningkatan mutu layanan yang berpusat pada peserta didik. |
||
3.2.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan
satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik. |
||
3.3.Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi
kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik. |
3.3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan
pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat
pada peserta didik. |
|
3.3.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi
kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik. |
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) “Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI
Toko Online : tokopedia cemerlang 125
Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment