torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday 27 February 2024

Model Kompetensi Pengawas Sekolah 7328/2023

Model Kompetensi Pengawas Sekolah  7328/2023


Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak merancang model kompetensi pengawas sekolah. Rancangan ini merujuk pada berbagai literatur dan standar kompetensi pengawas sekolah dari negara-negara lain. Dengan harapan bahwa model kompetensi ini dapat memberikan landasan yang kuat, sehingga pengawas sekolah Indonesia dapat dilengkapi memiliki kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global.

Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah, yakni kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. 



Kompetensi

Indikator

Sub Indikator

1. Kepribadian

1.1. Kematangan moral, emosi dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik.

1.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.

1.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.

1.1.3. Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas sekolah.

1.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

1.2.1. Refleksi untuk perencanaan pengembangan diri dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

1.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

1.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

1.3. Orientasi berpusat pada peserta didik.

1.3.1. Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan pendampingan kepada kepala sekolah.

1.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam pendampingan kepada kepala sekolah.

1.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.

2. Sosial

2.1. Kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.1.1. Komunikasi efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.1.2. Kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.2.Keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

2.2.1. Pelibatan pemangku kepentingan dalam pendampingan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik

2.2.2. Berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

2.3.Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.3.1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.3.2. Berbagi praktik baik dan karya pendampingan kepada kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Profesional

3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.1.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri kepala sekolah.

3.1.2. Pendampingan kepada kepala sekolah untuk menyusun rencana pengembangan diri.

3.1.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri.

3.2.Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan  pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.2.1. Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan, strategi, dan metode pendampingan pada perencanaan pendampingan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.2.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam perencanaan program pengembangan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada peserta didik.

3.2.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

 

3.3.Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.3.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

 

Untuk download/membaca Panduan Operasional Model Kompetensi  Pengawas Sekolah KLIK DI SINI

Untuk download/membaca Perdirjen GTK 7328 silahkan KLIK DI SINI





Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”




Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI


Toko Online : tokopedia cemerlang 125


Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan