torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday 17 February 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. No.1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional 


Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.


Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. 


Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 20.

 

Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab  secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.


Untuk lebih jelas membaca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional  silahkan Klik DI SINI






No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan