torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday 7 January 2023

PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS 2023

PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS  2023


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS  2023


Pasal 6O


(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan

Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa apiikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/ atau peserta didik;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

1. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana

BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/ atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau keiompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif,

dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.


(21 Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk lebih jelas silahkan baca Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 dengan KLIK DI SINI

Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan