torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 7 April 2021

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

 Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah 

(Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS)

a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan 

valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang 

masuk dalam Dapodik;




c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, 

efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS 

Reguler;

d. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh 

Kementerian; 

e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan 

transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS 

Reguler;

f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban 

penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun 

dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman 

bos.kemdikbud.go.id;

h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler 

melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan 

Dana BOS Reguler yang diterima; 

j. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan 

melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik 

yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan

k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.



Dalam hal Pelaporan Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. 

Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan 

yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

1) RKAS;

2) buku kas umum;

3) buku pembantu kas;

4) buku pembantu bank;

5) buku pembantu pajak; dan

6) dokumen lain yang diperlukan;


 Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Jukns BOS silahkan Klik Di Sini



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan