Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
(Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS)
a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan
valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang
masuk dalam Dapodik;
c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS
Reguler;
d. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh
Kementerian;
e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS
Reguler;
f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban
penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun
dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
Dana BOS Reguler yang diterima;
j. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik
yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam hal Pelaporan Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan
yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Jukns BOS silahkan Klik Di Sini
No comments:
Post a Comment