torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 18 January 2021

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang PPDB

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 

TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Persyaratan



Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan

usia: a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima)

tahun untuk kelompok A; dan b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.



Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli

tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD

yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling

rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat

dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.



Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi

persyaratan:a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1

Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain

yang sederajat.



Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau

SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.


SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan

tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).


Untuk lebih jelas tentang Permendikbud No. 1 Tahun 2021 silahkan Klik Di Sini


Mau menyaksikan sulap KOIN BERPUTAR ............................. silahkan KLIK DI SINI 

Mau menyaksikan sulap TALI GANDA TEMBUS LEHER .....   silahkan KLIK DI SINI

Mau menyaksikan sulap TALI PUTUS NYAMBUNG KEMBALI     ......... KLIK DI SINI  


======================================================

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan