PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Persyaratan
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia: a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima)
tahun untuk kelompok A; dan b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan:a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain
yang sederajat.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau
SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Untuk lebih jelas tentang Permendikbud No. 1 Tahun 2021 silahkan Klik Di Sini
Mau menyaksikan sulap KOIN BERPUTAR ............................. silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI GANDA TEMBUS LEHER ..... silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI PUTUS NYAMBUNG KEMBALI ......... KLIK DI SINI
======================================================
No comments:
Post a Comment