PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN CIAMIS
Bahwa untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019
yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, perlu dilaksanakan Adaptasi
Kebiasaan Baru di Kabupaten Ciamis.
Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKB adalah kenormalan baru dimana setiap orang melakukan adaptasi dan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, serta merupakan upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ciamis.
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. pedoman bagi masyarakat, penangungjawab, pemilik dan/atau
pengelola usaha dan/atau kegiatan serta aparat/petugas agar dapat melakukan
adaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas normal dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19;
b. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran
dan penularan COVID-19;
c. meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penangungjawab,
pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai
penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
COVID-19;
e. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19 di
daerah;
f. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19;
dan
Mau menyaksikan sulap KOIN BERPUTAR ............................. silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI GANDA TEMBUS LEHER ..... silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI PUTUS NYAMBUNG KEMBALI ......... KLIK DI SINI
======================================================
No comments:
Post a Comment