torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 21 December 2020

PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG AKB

PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN CIAMIS

Bahwa untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, perlu dilaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Ciamis.




Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKB adalah kenormalan baru dimana setiap orang melakukan adaptasi dan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, serta merupakan upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ciamis.

Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:

a. pedoman bagi masyarakat, penangungjawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan serta aparat/petugas agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19;

b. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19;

c. meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penangungjawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penyebaran COVID-19;

d. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;

e. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19 di daerah;

f. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; dan

g. memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penyebaran COVID-19.


Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan. 
Menggunakan Masker
Mencuci Tangan 
Menjaga Jarak

Hindari bepergian ke luar kota apalagi rombongan (wisata) kalau tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Jika anda ngeyel bahaya bukan hanya terjadi mengincar anda, tapi berpotensi mencelakai masyarakat sekitar.


Mau menyaksikan sulap KOIN BERPUTAR ............................. silahkan KLIK DI SINI 

Mau menyaksikan sulap TALI GANDA TEMBUS LEHER .....   silahkan KLIK DI SINI

Mau menyaksikan sulap TALI PUTUS NYAMBUNG KEMBALI     ......... KLIK DI SINI  


======================================================

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan