PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA KONDISI KHUSUS
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Sejak pertengahan bulan Maret 2020, proses pembelajaran dalam masa
pandemi COVID-19 untuk wilayah zona kuning, oranye, dan merah selama ini
dilaksanakan dengan pola Belajar dari Rumah (BDR) melalui kegiatan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan segala kekurangannya. Berdasarkan
hasil evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari
peserta didik yang tidak terpenuhi dengan pembelajaran jarak jauh. kemudian
berdasarkan hal tersebut, pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai
dengan zona kuning yang memiliki tingkat resiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan gugus tugas nasional penanganan Covid-
19.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut, Kemendikbud
mengeluarkan kebijakan bahwa wilayah di zona kuning dan zona hijau dapat
melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas melalui terbitnya
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2020 Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020
Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning harus
dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan
membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid-19 dengan menggunakan berbagai prosedur.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dalam kondisi
khusus ini berkaitan dengan status Kabupaten Ciamis yang masuk wilayah
penyebaran zona kuning menurut gugus tugas Covid-19. Oleh karena itu, perlu
kiranya untuk mempersiapkan pembelajaran secara tatap muka terbatas.
Persiapan-persiapan ini dilakukan oleh semua komponen mulai dari Dinas
Pendidikan, Satuan Pendidikan, peserta didik, orang tua, serta beberapa pihak
terkait lainnya.
Untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan tatap muka terbatas pada kondisi khusus, perlu kiranya disusun
prosedur operasional pendaftaran sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka
terbatas pada kondisi khusus. Prosedur operasional ini berisi tentang dasar
hukum, pengertian, tujuan, pelaksana tatap muka, dan hak dan kewajiban
satuan pendidikan.
Landasan Hukum
Beberapa dasar kegiatan yaitu sebagai berikut:
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan
Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Disease
2019 (Covid-19);
4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Disease 2019 (COVID-19);
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 719/P/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman
Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus;
6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Covid-19 Disease 2019 (COVID-19);
Tujuan
Tujuan penyusunan standar operasional prosedur adalah untuk
mempersiapkan panduan tata laksana kegiatan pembelajaran tatap muka
dalam kondisi khusus pada satuan pendidikan mulai dari pendaftaran
satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, verifikasi
persiapan pembelajaran, dan pelaksanaan pembelajaran tatap agar
pelaksanaan pembelajaran pada kondisi khusus dapat memperhatikan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga
dan masyarakat yang menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan
pembelajaran.
Untuk membaca lebih jelas tentang POS Persiapa Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Kondisi Khusus Silahkan Klik di sini
PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA KONDISI KHUSUS
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Sejak pertengahan bulan Maret 2020, proses pembelajaran dalam masa
pandemi COVID-19 untuk wilayah zona kuning, oranye, dan merah selama ini
dilaksanakan dengan pola Belajar dari Rumah (BDR) melalui kegiatan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan segala kekurangannya. Berdasarkan
hasil evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari
peserta didik yang tidak terpenuhi dengan pembelajaran jarak jauh. kemudian
berdasarkan hal tersebut, pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai
dengan zona kuning yang memiliki tingkat resiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan gugus tugas nasional penanganan Covid-
19.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut, Kemendikbud
mengeluarkan kebijakan bahwa wilayah di zona kuning dan zona hijau dapat
melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas melalui terbitnya
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2020 Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020
Nomor 119/4536/Sj Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning harus
dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan
membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid-19 dengan menggunakan berbagai prosedur.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dalam kondisi
khusus ini berkaitan dengan status Kabupaten Ciamis yang masuk wilayah
penyebaran zona kuning menurut gugus tugas Covid-19. Oleh karena itu, perlu
kiranya untuk mempersiapkan pembelajaran secara tatap muka terbatas.
Persiapan-persiapan ini dilakukan oleh semua komponen mulai dari Dinas
Pendidikan, Satuan Pendidikan, peserta didik, orang tua, serta beberapa pihak
terkait lainnya.
Untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan tatap muka terbatas pada kondisi khusus, perlu kiranya disusun
prosedur operasional pendaftaran sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka
terbatas pada kondisi khusus. Prosedur operasional ini berisi tentang dasar
hukum, pengertian, tujuan, pelaksana tatap muka, dan hak dan kewajiban
satuan pendidikan.
Landasan Hukum
Beberapa dasar kegiatan yaitu sebagai berikut:
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan
Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Disease
2019 (Covid-19);
4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Disease 2019 (COVID-19);
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 719/P/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman
Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus;
6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Covid-19 Disease 2019 (COVID-19);
Tujuan
Tujuan penyusunan standar operasional prosedur adalah untuk
mempersiapkan panduan tata laksana kegiatan pembelajaran tatap muka
dalam kondisi khusus pada satuan pendidikan mulai dari pendaftaran
satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, verifikasi
persiapan pembelajaran, dan pelaksanaan pembelajaran tatap agar
pelaksanaan pembelajaran pada kondisi khusus dapat memperhatikan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga
dan masyarakat yang menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan
pembelajaran.
Untuk membaca lebih jelas tentang POS Persiapa Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Kondisi Khusus Silahkan Klik di sini
========================================================================
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Baca Juga artikel menarik berikut -----
No comments:
Post a Comment