torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday, 19 September 2020

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Sekretaris Jenderal.

Menimbang bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; juga memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020;


Pemberi, Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan Kuota Data Internet.

A. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.

B. Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.

C. Rincian Jumlah Bantuan

Bantuan kuota data internet dibagi atas:

1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan

2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.


Untuk lebih jelas anda dapat mengunduh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020  dengan Klik Di Sini


========================================================================
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel menarik berikut -----


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan