Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Sekretaris Jenderal.
Menimbang bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; juga memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020;
Pemberi, Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan Kuota Data Internet.
A. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.
B. Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.
C. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Untuk lebih jelas anda dapat mengunduh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dengan Klik Di Sini
No comments:
Post a Comment