torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 29 September 2019

Warga Sipil Memiliki Senpi Bukan Untuk Dipertontonkan


Warga Sipil Memiliki Senpi Bukan Untuk Dipertontonkan

Warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tidak mudah. Senjata api bisa digunakan untuk perlindungan diri dari aksi kejahatan karena semakin maraknya kejahatan dengan senjata api.

Namun, ada aturan menggunakan senjata api. Meskipun dibolehkan, warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Sebab telah banyak fakta terjadi penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil yang berakibat melayangnya nyawa tak berdosa. Aturan pertama yaitu senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.


Untuk memiliki senjata api harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.

Prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja. Seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter,"..

Selain wajib memiliki keterampilan menembak. juga akan di uji tes psikologi dan tes kesehatan serta calon pemilik juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi, atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Kalau semua lulus pemakaian senjata api tersebut hanya untuk membela diri saja.



Beberapa hal berikut ini harus terpenuhi jika menginginkan senjata api secara resmi. Tentu saja sebelumnya sudah harus masuk kriteria orang yang boleh memiliki senjata api.

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senjata api resmi pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api. Dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senjata api. Artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika Usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senjata api karena hasilnya sudah kita ketahui.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika  ingin mengajukan kepemilikan senjata api diantaranya sebagai berikut:

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan wajib dipenuhi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, harus memperpanjangnya setiap tahun sekali, serta harus mentaati semua prosedur yang berlaku.

========
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Untuk Cek NISN, NPSN, NUPTK dan NUKS -klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel  ...

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan