torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday, 13 August 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019  Tentang Juknis BOS

Pasal 7 Permendikbud nomor 3 Tahun  2019 Tentang Juknis BOS menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Mentri ini mulai berlaku, Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Juknis Bos Tahun 2019  (Reguler 2019) beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan 1 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
2) Triwulan 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun
3) Triwulan 3 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
4) Triwulan 4 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester 1 sebesar 60% dari alokasi 1 tahun
2) Semester 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun

Ketentuan umum  Penggunaan Dana Bos Reguler sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler  kepala sekolah, guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani peserta rapat. Kesepakatan harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS yang diterima dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia
d. Sekolah wajib menggunakan dana BOS untuk membeli buku teks utama.

1) Buku teks utama harus sudah dibeli (tersedia di sekolah) sebelum tahun pelajaran baru dimulai


2) Sekolah harus mencadangkan pada rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama.  Jumlah yang dicadangkan harus sesuai dengan kebutuhan buku dan tidak boleh dicairkan untuk hal lain.
3) Buku teks adalah buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementrian.
4) Pembelian buku disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah.
e. Penggunaan dana yang sifatnya kegiatan meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narsum lokal sesuai  sesuai standar, perjalanan dinas, dan penyediaan konsumsi  sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Terkait jasa profesi (honor narsum) hanya yang mewakili instansi resmi di luar sekolah.
g. Pengadaan sarpras oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras dan spesifikasiyang berlaku
h. Penggunaan dan berupa pekerjaan fisik, pembayaran upah tukang  sesuai standar umum setempat bahan, transportasi dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hal baru yang diatur dalam Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 semua proses pengadaan barang harus sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Organisasi PBJ  terdiri atas:
a. Kepala Sekolah
b. Bendahara
c. Tenaga Administrasi Sekolah
d. Guru

Beberapa ketentuan mekanisme PBJ  dan lainnya untuk lebih jelas dan lengkap silahkan baca

Salinan  Permendikbud No.3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI

Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara  KLIK DISINI

Lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI

tentang hal PBJ - Pengadaan Barang dan Jasa lengkapnya di Lampiran II


Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Untuk membaca tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--

Cek NISN - NPSN- NUPTK  --kilik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI  (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas  ---
Baca Juga  artikel




No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan