Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS
Pasal 7 Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Mentri ini mulai berlaku, Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Juknis Bos Tahun 2019 (Reguler 2019) beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan 1 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
2) Triwulan 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun
3) Triwulan 3 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
4) Triwulan 4 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester 1 sebesar 60% dari alokasi 1 tahun
2) Semester 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun
Ketentuan umum Penggunaan Dana Bos Reguler sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala sekolah, guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani peserta rapat. Kesepakatan harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS yang diterima dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia
d. Sekolah wajib menggunakan dana BOS untuk membeli buku teks utama.
1) Buku teks utama harus sudah dibeli (tersedia di sekolah) sebelum tahun pelajaran baru dimulai
2) Sekolah harus mencadangkan pada rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama. Jumlah yang dicadangkan harus sesuai dengan kebutuhan buku dan tidak boleh dicairkan untuk hal lain.
3) Buku teks adalah buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementrian.
4) Pembelian buku disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah.
e. Penggunaan dana yang sifatnya kegiatan meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narsum lokal sesuai sesuai standar, perjalanan dinas, dan penyediaan konsumsi sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Terkait jasa profesi (honor narsum) hanya yang mewakili instansi resmi di luar sekolah.
g. Pengadaan sarpras oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras dan spesifikasiyang berlaku
h. Penggunaan dan berupa pekerjaan fisik, pembayaran upah tukang sesuai standar umum setempat bahan, transportasi dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hal baru yang diatur dalam Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 semua proses pengadaan barang harus sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Organisasi PBJ terdiri atas:
a. Kepala Sekolah
b. Bendahara
c. Tenaga Administrasi Sekolah
d. Guru
Beberapa ketentuan mekanisme PBJ dan lainnya untuk lebih jelas dan lengkap silahkan baca
Salinan Permendikbud No.3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI
Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DISINI
Lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI
tentang hal PBJ - Pengadaan Barang dan Jasa lengkapnya di Lampiran II
Pasal 7 Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Mentri ini mulai berlaku, Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Juknis Bos Tahun 2019 (Reguler 2019) beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan 1 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
2) Triwulan 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun
3) Triwulan 3 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
4) Triwulan 4 sebesar 20% dari alokasi 1 tahun
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester 1 sebesar 60% dari alokasi 1 tahun
2) Semester 2 sebesar 40% dari alokasi 1 tahun
Ketentuan umum Penggunaan Dana Bos Reguler sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala sekolah, guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani peserta rapat. Kesepakatan harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS yang diterima dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia
d. Sekolah wajib menggunakan dana BOS untuk membeli buku teks utama.
1) Buku teks utama harus sudah dibeli (tersedia di sekolah) sebelum tahun pelajaran baru dimulai
3) Buku teks adalah buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementrian.
4) Pembelian buku disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah.
e. Penggunaan dana yang sifatnya kegiatan meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narsum lokal sesuai sesuai standar, perjalanan dinas, dan penyediaan konsumsi sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Terkait jasa profesi (honor narsum) hanya yang mewakili instansi resmi di luar sekolah.
g. Pengadaan sarpras oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras dan spesifikasiyang berlaku
h. Penggunaan dan berupa pekerjaan fisik, pembayaran upah tukang sesuai standar umum setempat bahan, transportasi dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Hal baru yang diatur dalam Permendikbud nomor 3 Tahun 2019 semua proses pengadaan barang harus sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Organisasi PBJ terdiri atas:
a. Kepala Sekolah
b. Bendahara
c. Tenaga Administrasi Sekolah
d. Guru
Beberapa ketentuan mekanisme PBJ dan lainnya untuk lebih jelas dan lengkap silahkan baca
Salinan Permendikbud No.3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI
Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DISINI
Lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dengan cara KLIK DI SINI
tentang hal PBJ - Pengadaan Barang dan Jasa lengkapnya di Lampiran II
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --kilik pada gambar di bawah ...
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Untuk membaca tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah silahkan --KLIK DI SINI--
Beraktifitaslah dengan Bissmilah INTI (awali Bissmilah -- Ikuti -- Nyaman --Tuntas -- Ikhlas ---
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment