PERATURAN AKADEMIK
Peraturan akademik, terutama di sekolah,
sangat penting untuk dibuat, disosialisasikan, dan diterapkan. Berikut ini “sekedar contoh” peraturan akademik di
Sekolah Dasar (SD). Untuk dikaji,
ditelaah dan direvisi/dimodifikasi agar lebih sesuai dengan keadaan :
KEPUTUSAN KEPALA SDN 4 PAMALAYAN NOMOR : xxx
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SDN 4 PAMALAYAN
A. KETENTUAN UMUM
Peraturan Akademik SDN 1 Pamalayan adalah semua
peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem pelaksanaan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi, bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan
penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar di SDN 4 Pamalayan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SDN 4 Pamalayan adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh warga SDN 4 Pamalayan.
Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan
minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai,
diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu
materi yang diajarkan.
Kompetensi Dasar (KD) , merupakan penjabaran
SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK
peserta didik.
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir
dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan
ketrampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan
kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.
Kurikulum di SDN 4 Pamalayan dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan;
d. kelompok mata pelajaran bahasa dan
estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
adalah Kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk memperoleh kompetensi
lanjut ilmu pengetahuan serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis,
kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran bahasa dan estetika
adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga
mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup
sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat
yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti
keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam
berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
B. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran dilaksanakan dalam tahun
pelajaran. Satu tahun pelajaran terdiri dari dua semester. Jumlah minggu
efektif untuk proses pembelajaran dalam satu tahun adalah 38 minggu.
Satu minggu
terdiri dari: kelas 1 = 29 jam pelajaran, kelas 2 = 30 jam pelajaran,
Kelas 3 = 34 jam pelajaran, kelas 4 = 40 jam pelajaran, kelas 5 = 40 jam
pelajaran, dan kelas 6 = 40 jam pelajaran. Satu jam pelajaran setara untuk
kelas 1 – 3 = 30 menit dan kelas 4 – 6 = 35 menit.
Setiap hari sebelum PBM berlangsung selama 15
menit (07.00 – 07.15) dilaksanakan membaca
surat-surat pendek/do’a harian dan hapalan perkalian. waktu belajar diatur
sebagai berikut:
JADWAL PELAJARAN
C. TATA TERTIB DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
(PBM)
Hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit
sebelum jam pelajaran di mulai.
Petugas piket kelas/ kantor hadir di sekolah
lebih awal.
Setelah bel tanda masuk berbunyi, siswa
berbaris di depan kelas dipimpin oleh Ketua Kelas/KM.
Siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk
ditempat masing-masing.
Memberi salam pada guru, sebelum pelajaran
dimulai.
Berdo’a bersama, dipimpin oleh Ketua Kelas.
Pada jam pelajaran berlangsung, siswa harus
tertib dan tidak mengadakan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan
pelajaran.
Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan
mengerjakan setiap tugas yang diberikan guru.
Siswa tidak boleh meninggalkan kelas/ sekolah
sebelum mendapat izin dari Kepala Sekolah/Guru yang bersangkutan.
Bila berhalangan datang ke sekolah harus
memberitahu/mengirim surat.
Bila bel istirahat berbunyi, siswa keluar
kelas dengan tertib dan tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat, siswa tidak diperkenankan
meninggalkan sekolah tanpa izin.
Bila bel pulang berbunyi/pelajaran berakhir
ditutup dengan do’a, berbaris dan salam kepada guru untuk meninggalkan kelas
dengan tertib.
Siswa harus mengenakan seragam sekolah:
a. Hari Senin s.d. Selasa berseragam lengkap
SD putih merah (Seragam Nasional).
b. Hari Rabu s.d. Kamis mengenakan seragam
batik.
c. Hari
Jum’at s.d. Sabtu mengenakan seragam Pramuka.
d. Pada jam pelajaran olah raga memakai seragam olah
raga.
Setiap siswa harus memiliki perlengkapan
belajar.
Siswa harus berperan serta melaksanakan 5 K.
Siswa harus mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler.
Siswa harus mengikuti senam yang
diselenggarakan sekolah.
Mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan
hari-hari Nasional.
Mengucapkan salam kepada Kepala Sekolah, Guru
dan tamu yang datang ke sekolah.
Memelihara barang-barang inventaris sekolah.
Mengikuti sholat berjama'ah sesuai dengan
jadwal yang ditentukan sekolah.
Siswa
wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran
untuk setiap tingkat.
Setiap siswa
wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di
luar kelas ) sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi
setiap Mata Pelajaran.
Siswa
tidak diizinkan makan dan minum waktu PBM berlangsung.
Selama PBM berlangsung HP dalam posisi silent
apabila ada siswa yang membawa.
D. KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Persyaratan minimal kehadiran peserta didik
dalam mengikuti pelajaran dan tugas dari guru untuk masing-masing pelajaran
adalah sebagai berikut:
Persentase minimal kehadiran peserta
didik dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian (mengikuti
ulangan) adalah 90 % dari kehadiran wajib.
Untuk dapat diikutsertakan dalam proses
penilaian (ulangan) peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% wajib
mengerjakan tugas mata pelajaran dari
guru yang bersangkutan.
Peserta didik yang kehadirannya kurang dari
90% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran
dari guru yang bersangkutan diikutsertakan dalam proses penilaian
(ulangan) dan ditempatkan di ruang khusus.
E. PENILAIAN
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik.
Penilaian di SDN 4 Pamalayan didasarkan pada
prinsip-prinsip:
a. yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada
hasil kemampuan siswa .
c. Sahih (valid), berarti penilaian didasarkan
pada data pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
d. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang
sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
d. Terpadu, berarti penilaian merupakan
komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan;
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
h. Menggunakan acuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Lingkup Penilaian
a. Penilaian yang dilakukan adalah penilaian
berbasis kelas.
b. Lingkup
penilaian meliputi 3
(tiga) ranah atau
aspek yaitu : Pemahaman dan
Penerapan Konsep (PPK) (aspek kognitif), Peraktik
(aspek psikomotorik), dan Minat/
sikap (aspek afektif).
c. Aspek PPK (kognitif) berkaitan
dengan pengetahuan dan kemampuan
intelektual. Nilai mata pelajaran dari aspek ini dinyatakan dengan
bilangan 0 – 100.
d. Aspek
Praktik (psikomotorik)
berkaitan dengan kesanggupan untuk melakukan berbagai aktivitas. Kemampuan pada aspek ini
antara lain meniru, mengatur, melakukan dengan
bimbingan, melakukan dengan
baik, melakukan dengan sangat
baik, menemukan, menganalisis dan menyimpulkan. Nilai dari aspek ini
dinyatakan dengan bilangan
0 – 100.
e. Aspek minat
atau sikap berkaitan
dengan perkembangan minat, sikap, motivasi dan nilai-nilai, serta
perkembangan apresiasi dan pengambilan
keputusan sesuai dengan
tuntutan Kurikulum. Nilai
dari aspek ini dinyatakan dengan huruf,
A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup)
dan D (Kurang).
Pelaksanaan Penilaian pada aspek PPK
a. Penilaian
pada aspek PPK
dilakukan melalui ulangan
harian, UTS dan Ujian Akhir.
b. Dalam satu semester dilakukan ulangan yaitu
Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester/Ulangan
Kenaikan Kelas.
c.
Pada akhir program
pendidikan dilaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Materi
ujian akhir adalah Materi yang
diajarkan di kelas IV,
V dan VI,
atau sesuai dengan Standar Kelulusan
(SKL).
d. Ulangan Harian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 1 – 2 Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
e. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
f. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
g. Ujian Sekolah adalah suatu kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
h. Ujian Nasional adalah suatu kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik secara nasional yang dilakukan
oleh pusat untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar pada jenjang
pendidikan dasar.
F. KETUNTASAN BELAJAR
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).untuk masing - masing mata
pelajaran ditentukan oleh
masing-masing guru melalui
musyawarah dewan guru
tingkat Sekolah.
Nilai suatu mata pelajaran telah mencapai
ketuntasan, jika nilai Kompetensi Mata Pelajaran tersebut telah mencapat KKM,
dan nilai sikap atau minat minimal cukup
(C), khusus untuk mata
pelajaran agama atau akhlak mulia dan
budi pekerti nilai sikap minimal baik (B)
G. REMIDIAL
Peserta didik yang dalam ulangan ( Ulangan
Harian, Ulangan Tengah Semester, maupun Ulangan Akhir Semester) ada indikator
yang nilainya belum belum mencapai KKM wajib mengikuti remedial baik proses
maupun tes.
Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM
diberi kesempatan mengikuti remedial
maksimal 2 (dua) kali, dengan nilai yang diperoleh maksimal sama dengan
KKM.
Setiap peserta didik wajib menandatangani
daftar hadir remedial setiap melaksanakan remedial.
Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
H. KENAIKAN
KELAS
Kenaikan kelas mengacu kepada
Peraturan Direktur Jendral
Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional
Nomor; 576/C/KEP/TU/2006.
Peserta didik yang tidak naik kelas, diberikan
bimbingan secara khusus lagi, demi mempertimbangkan faktor psikologis peserta
didik.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:
a. Mencapai nilai rata-rata minimal untuk
semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah.
b. Pada semester dua, tidak mempunyai nilai
prestasi kurang dari kriteria minimal ketuntasan belajar yang ditetapkan
sekolah.
c.
Rata-rata nilai kepribadian B (Baik) atau A (Baik Sekali).
d. Bagi siswa yang telah menyelesaikan seluruh
program paket pembelajaran untuk 2 semester pada kelas yang diikutinya
dinyatakan naik kelas.
I. KELULUSAN
Kelulusan mengacu pada kriteria kelulusan yang
telah ditetapkan oleh Sekolah adalah sebagai berikut:
Mampu menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
Batas minimal nilai Baik untuk seluruh mata
pelajaran.
Dinyatakan lulus dari Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional berdasarkan hasil rapat dewan guru.
Berprilaku baik, dalam kehidupan sehari-hari
sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Menunjukkan kegemaran dan keterampilan
menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung.
J. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran,
yang berupa :
a.
Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran IPA.
b.
Media Pembelajaran.
c.
Alat/ perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan
Keterampilan.
d.
Komputer dan Internet untuk praktek ICT, apabila memungkinkan.
e.
Alat praktik untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku
refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memiliki buku pelajaran setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi
Kurikulum.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, KIT IPA,
KIT.Bahasa, dan Lab./Pasilitas Komputer/Laptop.
K. LAYANAN KONSULTASI SISWA
Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap
peserta didik dapat melakukan konsultasi akademik kepada guru mata pelajaran,
wali kelas, maupun Bimbingan Penyuluhan/Konseling dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh guru masing-masing.
L. LAIN −LAIN
Peraturan akademik ini mulai berlaku Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Hal-hal yang belum ditentukan/diatur dalam
peraturan akademik ini akan diatur kemudian.
Peraturan akademik ini ditentukan dalam rapat
dewan guru pada hari Kamis, tanggal
xxxx Jumlah dewan guru yang
hadir 7 orang, Pengurus Komite ada 2 orang pengurus.
Peraturan akademik ini ditentukan dalam rapat
dewan guru pada hari xxx, tanggal xxxxx. Jumlah dewan guru yang hadir 7 orang guru
dan yang hadir dari Pengurus Komite ada 2 orang pengurus.
Pamalayan,
15
Juli 2019
Kepala
Sekolah,
Dadang
Zenal Jalaludin, S.Pd.
NIP. 19620904 198610 1 002
Agar lebih mudah edit/revisi silahkan download dengan KLIK DI SINI
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
No comments:
Post a Comment