torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday, 14 August 2019

PERATURAN AKADEMIK


PERATURAN AKADEMIK

Peraturan akademik, terutama di sekolah, sangat penting untuk dibuat, disosialisasikan, dan diterapkan. Berikut ini sekedar contoh peraturan akademik di Sekolah Dasar (SD). Untuk dikaji, ditelaah dan direvisi/dimodifikasi agar lebih sesuai dengan keadaan :

KEPUTUSAN KEPALA SDN 4 PAMALAYAN NOMOR :  xxx
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SDN 4 PAMALAYAN

A. KETENTUAN UMUM
Peraturan Akademik SDN 1 Pamalayan adalah semua peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem pelaksanaan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SDN 4 Pamalayan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SDN 4 Pamalayan adalah  kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh warga SDN 4 Pamalayan.
Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
Kompetensi Dasar (KD) , merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik.
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.
Kurikulum di SDN 4 Pamalayan  dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan;
d. kelompok mata pelajaran bahasa dan estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia adalah Kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran bahasa dan estetika adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.


B. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran. Satu tahun pelajaran terdiri dari dua semester. Jumlah minggu efektif untuk proses pembelajaran dalam satu tahun adalah 38 minggu.
Satu minggu  terdiri dari: kelas 1 = 29 jam pelajaran, kelas 2 = 30 jam pelajaran, Kelas 3 = 34 jam pelajaran, kelas 4 = 40 jam pelajaran, kelas 5 = 40 jam pelajaran, dan kelas 6 = 40 jam pelajaran. Satu jam pelajaran setara untuk kelas 1 – 3 = 30 menit dan kelas 4 – 6 = 35 menit.
Setiap hari sebelum PBM berlangsung selama 15 menit (07.00 – 07.15) dilaksanakan membaca surat-surat pendek/do’a harian dan hapalan perkalian. waktu belajar diatur sebagai berikut:
JADWAL PELAJARAN



C. TATA TERTIB DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)
Hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
Petugas piket kelas/ kantor hadir di sekolah lebih awal.
Setelah bel tanda masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas dipimpin oleh Ketua Kelas/KM.
Siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk ditempat masing-masing.
Memberi salam pada guru, sebelum pelajaran dimulai.
Berdo’a bersama, dipimpin oleh Ketua Kelas.
Pada jam pelajaran berlangsung, siswa harus tertib dan tidak mengadakan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan mengerjakan setiap tugas yang diberikan guru.
Siswa tidak boleh meninggalkan kelas/ sekolah sebelum mendapat izin dari Kepala Sekolah/Guru yang bersangkutan.
Bila berhalangan datang ke sekolah harus memberitahu/mengirim surat.
Bila bel istirahat berbunyi, siswa keluar kelas dengan tertib dan tidak boleh berada di dalam kelas.
Selama istirahat, siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin.
Bila bel pulang berbunyi/pelajaran berakhir ditutup dengan do’a, berbaris dan salam kepada guru untuk meninggalkan kelas dengan tertib.
Siswa harus mengenakan seragam sekolah:
a. Hari Senin s.d. Selasa berseragam lengkap SD putih merah (Seragam Nasional).
b. Hari Rabu s.d. Kamis mengenakan seragam batik.
c.  Hari Jum’at s.d. Sabtu mengenakan seragam Pramuka.
d. Pada jam pelajaran olah raga memakai seragam olah raga.

Setiap siswa harus memiliki perlengkapan belajar.
Siswa harus berperan serta melaksanakan 5 K.
Siswa harus mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
Siswa harus mengikuti senam yang diselenggarakan sekolah.
Mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan hari-hari Nasional.
Mengucapkan salam kepada Kepala Sekolah, Guru dan tamu yang datang ke sekolah.
Memelihara barang-barang inventaris sekolah.
Mengikuti sholat berjama'ah sesuai dengan jadwal yang ditentukan sekolah.
Siswa  wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
Setiap siswa  wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
Siswa  tidak diizinkan makan dan minum waktu PBM berlangsung.
Selama PBM berlangsung HP dalam posisi silent apabila ada siswa yang membawa.

D. KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Persyaratan minimal kehadiran peserta didik dalam mengikuti pelajaran dan tugas dari guru untuk masing-masing pelajaran adalah sebagai berikut:
Persentase minimal kehadiran peserta didik  dalam mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian (mengikuti ulangan) adalah 90 % dari kehadiran wajib.
Untuk dapat diikutsertakan dalam proses penilaian (ulangan) peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% wajib mengerjakan tugas mata pelajaran  dari guru yang bersangkutan.
Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran  dari guru yang bersangkutan diikutsertakan dalam proses penilaian (ulangan) dan ditempatkan di ruang khusus.
E. PENILAIAN
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian di SDN 4 Pamalayan didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada hasil kemampuan siswa .            
c. Sahih (valid), berarti penilaian didasarkan pada data pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
d. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
d. Terpadu, berarti penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; 
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;  
h. Menggunakan acuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Lingkup Penilaian
a. Penilaian yang dilakukan adalah penilaian berbasis kelas.
b. Lingkup   penilaian    meliputi    3  (tiga)   ranah  atau    aspek yaitu : Pemahaman dan  Penerapan   Konsep  (PPK) (aspek kognitif),  Peraktik  (aspek psikomotorik), dan  Minat/ sikap (aspek afektif).
c. Aspek PPK (kognitif)   berkaitan   dengan   pengetahuan dan kemampuan intelektual.  Nilai mata  pelajaran dari aspek ini dinyatakan dengan bilangan 0 – 100.
d. Aspek   Praktik (psikomotorik)  berkaitan   dengan     kesanggupan  untuk melakukan   berbagai aktivitas. Kemampuan pada aspek ini antara lain meniru, mengatur, melakukan dengan  bimbingan,  melakukan  dengan  baik, melakukan  dengan   sangat  baik, menemukan, menganalisis dan menyimpulkan. Nilai dari  aspek ini  dinyatakan  dengan  bilangan     0 – 100.
e. Aspek minat  atau  sikap  berkaitan  dengan perkembangan minat, sikap, motivasi dan nilai-nilai, serta perkembangan apresiasi dan pengambilan  keputusan sesuai dengan   tuntutan     Kurikulum. Nilai dari  aspek   ini dinyatakan dengan  huruf,  A (Amat Baik),  B (Baik), C  (Cukup)  dan  D (Kurang).
Pelaksanaan Penilaian pada aspek PPK
a. Penilaian    pada   aspek   PPK   dilakukan   melalui ulangan harian, UTS dan Ujian Akhir.
b. Dalam satu semester dilakukan ulangan yaitu Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas.
c.  Pada  akhir   program   pendidikan dilaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.  Materi   ujian akhir adalah   Materi   yang   diajarkan    di kelas  IV,    V  dan  VI,  atau sesuai dengan   Standar   Kelulusan   (SKL).
d. Ulangan Harian  adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 1 – 2 Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
e. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
f. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
g. Ujian Sekolah adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
h. Ujian Nasional adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik secara nasional yang dilakukan oleh pusat untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar pada jenjang pendidikan dasar.
F. KETUNTASAN BELAJAR
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).untuk   masing - masing   mata    pelajaran   ditentukan    oleh  masing-masing     guru    melalui    musyawarah    dewan guru    tingkat   Sekolah.
Nilai suatu mata pelajaran telah mencapai ketuntasan, jika nilai Kompetensi Mata Pelajaran tersebut telah mencapat KKM, dan nilai sikap atau minat   minimal   cukup  (C),    khusus untuk mata pelajaran agama atau  akhlak mulia dan budi pekerti nilai sikap minimal baik (B)    
G. REMIDIAL
Peserta didik yang dalam ulangan ( Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, maupun Ulangan Akhir Semester) ada indikator yang nilainya belum belum mencapai KKM wajib mengikuti remedial baik proses maupun tes.
Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial  maksimal 2 (dua) kali, dengan nilai yang diperoleh maksimal sama dengan KKM.
Setiap peserta didik wajib menandatangani daftar hadir remedial setiap melaksanakan remedial.
Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
H. KENAIKAN  KELAS
Kenaikan kelas mengacu    kepada  Peraturan   Direktur  Jendral   Manajemen    Pendidikan  Dasar   dan   Menengah     Departemen     Pendidikan    Nasional    Nomor; 576/C/KEP/TU/2006.
Peserta didik yang tidak naik kelas, diberikan bimbingan secara khusus lagi, demi mempertimbangkan faktor psikologis peserta didik.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:
a. Mencapai nilai rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah.
b. Pada semester dua, tidak mempunyai nilai prestasi kurang dari kriteria minimal ketuntasan belajar yang ditetapkan sekolah.
c.  Rata-rata nilai kepribadian B (Baik) atau A (Baik Sekali).
d. Bagi siswa yang telah menyelesaikan seluruh program paket pembelajaran untuk 2 semester pada kelas yang diikutinya dinyatakan naik kelas.
I. KELULUSAN
Kelulusan mengacu pada kriteria kelulusan yang telah ditetapkan oleh Sekolah adalah sebagai berikut:
Mampu menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Batas minimal nilai Baik untuk seluruh mata pelajaran.
Dinyatakan lulus dari Ujian Sekolah dan Ujian Nasional berdasarkan hasil rapat dewan guru.
Berprilaku baik, dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Menunjukkan kegemaran dan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung. 
J. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.   Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran IPA.
b.   Media Pembelajaran.
c.   Alat/ perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan.
d.   Komputer dan Internet untuk praktek ICT, apabila memungkinkan.
e.   Alat praktik untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki buku pelajaran setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, KIT IPA, KIT.Bahasa, dan Lab./Pasilitas Komputer/Laptop.
K. LAYANAN KONSULTASI SISWA
Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik dapat melakukan konsultasi akademik kepada guru mata pelajaran, wali kelas, maupun Bimbingan Penyuluhan/Konseling dengan jadwal yang telah ditentukan oleh guru masing-masing.

L. LAIN −LAIN
Peraturan akademik ini mulai berlaku Tahun Pelajaran 2019/2020.
Hal-hal yang belum ditentukan/diatur dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian.
Peraturan akademik ini ditentukan dalam rapat dewan guru pada hari Kamis, tanggal  xxxx  Jumlah dewan guru yang hadir  7 orang,  Pengurus Komite  ada 2 orang pengurus.
Peraturan akademik ini ditentukan dalam rapat dewan guru pada hari  xxx, tanggal   xxxxx. Jumlah dewan guru yang hadir  7 orang guru  dan yang hadir dari Pengurus Komite ada 2  orang pengurus.

                                                                                                                Pamalayan,   15  Juli  2019
                                                                                                                Kepala Sekolah,



                                                                                                                 Dadang Zenal Jalaludin, S.Pd.
                                                                                                                 NIP. 19620904 198610 1 002



Agar lebih mudah edit/revisi silahkan download dengan KLIK DI SINI


Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan