Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada bagian ini akan membahas seputar Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah
Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan bahwa:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 9 ayat (4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Rincian Tugas Kepala Sekolah
1. Manajerial
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
8) Melaksanakan pengelolaan Standa Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan pengembangan program unitproduksi; dan
4) Melaksanakan program pemagangan.
3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Gurudalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru danTenaga Kependidikan; dan
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepadaGuru dan tenaga kependidikanKewirausahaan.
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dari rincian tugas tersebut maka diperlukan bukti fisik pekerjaan sebagai berikut :
1. Manajerial
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.
Untuk membaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan Klik DI SINI
Untuk membaca Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan KLIK DI SINI
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada bagian ini akan membahas seputar Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah
Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan bahwa:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 9 ayat (4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Rincian Tugas Kepala Sekolah
1. Manajerial
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
8) Melaksanakan pengelolaan Standa Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan pengembangan program unitproduksi; dan
4) Melaksanakan program pemagangan.
3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Gurudalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru danTenaga Kependidikan; dan
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepadaGuru dan tenaga kependidikanKewirausahaan.
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dari rincian tugas tersebut maka diperlukan bukti fisik pekerjaan sebagai berikut :
1. Manajerial
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.
Untuk membaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan Klik DI SINI
Untuk membaca Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan KLIK DI SINI
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
Baca Juga artikel
No comments:
Post a Comment