torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday 3 August 2019

Materi Pengelolaan Peserta Didik Pada Diklat Calon Kepala Sekolah

Materi Pengelolaan Peserta Didik Pada Diklat Calon Kepala Sekolah


Pengelolaan peserta didik adalah layanan pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas dari siswa diterima sampai layanan individual untuk pengembangan kemampuannya. Hal ini berarti bahwa pengelolaan peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan setelah menjadi alumni. Oleh karena itu pengelolaan peserta didik merupakan kegiatan sekolah yang sangat vital dan memerlukan pengelolaan yang baik
karena menyangkut masa depan bangsa. Pengelolaan peserta didik yang baik diharapkan dapat memberikan layanan yang optimal kepada peserta didik sejak proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai mereka lulus.
Mengingat pentingnya pengelolan peserta didik, maka Calon Kepala Sekolah diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait pengelolaan peserta didik, agar kelak ketika menjadi Kepala Sekolah dapat mengelola peserta didik dengan baik sesuai dengan potensi dan minatnya. Untuk itu, materi pengelolaan peserta didik perlu diberikan sebagai bekal untuk Calon Kepala Sekolah melalui pendidikan dan pelatihan yang simultan dalam bentuk In Service Learning 1 (In-1), On the Job Learning (OJL), dan In Service Learning 2 (In-2).


Kegiatan diarahkan untuk mencapai target kompetensi Calon Kepala Sekolah dalam mengelola peserta didik mulai dari perencanaan dan penerimaan peserta didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. Kompetensi tersebut sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah hususnya terkait kompetensi manajerial dengan dimensi kompetensi 2.9 yaitu mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.


Hasil pembelajaran yang diharapkan:
1. Menjelaskan tujuan dan cakupan pengelolaan peserta didik di sekolah.
2. Menganalisis kasus perencanaan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif sesuai aturan yang berlaku.
3. Membuat program penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.

Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Menjelaskan tujuan pengelolaan peserta didik dengan lengkap sesuai aturan yang berlaku.
2. Menjelaskan tahap-tahap kegiatan PPDB di sekolah dengan jelas, rinci dan akurat.
3. Menjelaskan tahapan penempatan peserta didik di sekolah dengan rinci dan akurat sesuai aturan yang berlaku.
4. Menganalisa dan menemukan alternatif solusi terhadap kasus perencanaan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif sesuai aturan yang berlaku;
5. Menjelaskan dengan lengkap dan akurat tentang cara mengidentifikasi bakat dan minat peserta didik.
6. Merancang program penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik yang terintegrasi dengan pengembangan nilai-nilai karakter dan sesuai bakat serta minat peserta didik.

Kegiatan dilaksanakan melalui tiga tahap pembelajaran yaitu In Service Learning 1 (In-1), On The Job Learning (On), dan In Service Learning 2 (In-2).
a. In Service Learning 1

Pada diklat In-1 Calon Kepala Sekolah akan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan pengajar diklat untuk mempelajari modul sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pada saat OJL nanti. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, calon KS akan diberikan tugas-tugas yang bervariasi, terkait hal berikut:
1) Perencanaan Peserta Didik Baru.
2) Penerimaan Peserta Didik Baru.
3) Masa Pangenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
4) Penempatan Peserta Didik.

Untuk membaca
Modul “Pengelolaan Peserta Didik” Kajian Pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah  silahkan Klik DI SINI

Selamat menikmati jalan-jalan Hari Minggu ... hati-hati ! Jangan sampai lupa jalan pulang .. hehe

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan