Pengembangan Profesi Kepala
Sekolah
Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, kepala sekolah dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai
cara dan/atau pendekatan yang dilakukan oleh kepala sekolah secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal
sebagai kepala sekolah. PKB mendorong kepala sekolah untuk memelihara dan
meningkatkan standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan
dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, kepala sekolah dapat
memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta
membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Pengembangan profesional kepala sekolah ialah kegiatan yang dilakukan atas
dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian kompetensi diri yang
berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Pengembangan
profesional kepala sekolah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Rasional pelaksanaan
pengembangan profesional kepala sekolah yaitu kepala sekolah mengemban tugas
manajerial dan akademik untuk mencapai mutu sekolah. Pengembangan kepala
sekolah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus-menerus dan melakukan
inovasi yang diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan
profesional tersebut didokumentasikan dalam bentuk karya nyata dan
diseminasikan melalui publikasi.
Tujuan pengembangan
profesional kepala sekolah, yaitu
1) meningkatkan kompetensi
kepala sekolah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku,
2) memutakhirkan kompetensi
kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala
sekolah
3) meningkatkan komitmen
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional,
4) menumbuhkan rasa cinta
dan bangga sebagai kepala sekolah,
5) meningkatkan citra,
harkat, dan martabat kepala sekolah di masyarakat, serta
6) menunjang pengembangan
karir kepala sekolah.
Ruang lingkup pengembangan
profesional kepala sekolah, mencakup
1) pengembangan diri,
meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala sekolah (KKKS),
2) publikasi ilmiah,
meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil penelitian, tinjauan
ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam bidang pendidikan,
karya terjemahan,
3) karya inovatif, meliputi:
menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri kepala sekolah merupakan
upaya untuk meningkatkan profesional diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut
dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui
kegiatan kolektif kepala sekolah.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan upaya
pengembangan profesional kepala sekolah untuk mendiseminasikan ide dan
kinerjanya kepada khalayak melalui karya nyata yang dikemas dalam bentuk
tulisan ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah maupun melalui
penerbitan.
3.
Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari
(1) menemukan teknologi tepat guna,
(2) menciptakan karya seni,
(3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan
alat praktikum, dan
(4) mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya.
UNTUK MEMBACA CARPON KATIL (keranda jenazah yang tak kunjung punya tempat tinggal ) Klik di SINI
No comments:
Post a Comment