Tugas Pokok Pengawasan
Manajerial Pengawas Sekolah
Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Pengawasan manajerial merupakan
tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian,
serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung
terlaksananya proses pembelajaran.
a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan manajerial
merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional
kepada kepala sekolah. 2) Tujuan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan
meningkatnya kinerja. 3) Materi Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai
berikut. a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial b) Kepemimpinan Pembelajaran c)
Pengembangan Sekolah (1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS) (2)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi
lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan
(pemenuhan SNP); d) Manajemen Sumber Daya (1) Pengelolaan Program Induksi Guru
Pemula (PIGP) (2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengelolaan
PKB (4) Pengelolaan Kurikulum e) Kewirausahaan; dan f) Supervisi Pembelajaran.
4) Sasaran Sasaran pembinaan adalah kepala
sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5)
Indikator Keberhasilan Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan
tenaga kependidikan dalam: a. kompetensi kepribadian dan sosial; b.
kepemimpinan pembelajaran; c. pengembangan sekolah: (1) sistem informasi
manajemen (SIM) serta (2) evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan
hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan; d. manajemen sumber
daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK
guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan
kurikulum; e. kewirausahaan; dan f. supervisi pembelajaran. 6) Pendekatan,
Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik,
dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara
lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT,
dan seminar) 7) Waktu Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya
dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program
semester. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga
kependidikan b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan d)
Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan manajerial
adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau
kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan
menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk
mengetahui: a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan; b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
program; dan c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP. 3)
Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: (a) standar
kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian
pendidikan; (e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana
dan prasarana; (g) standar pembiayaan; serta (h) standar pengelolaan
pendidikan. Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk
setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan pemantauan.
Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar dalam satu
kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program pemantauan dan evaluasi
implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya meliputi pemantauan SKL, SI,
standar proses, dan standar penilaian) 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah
semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator
Keberhasilan Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial
adalah sebagai berikut. a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar
pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan b) Hambatan-hambatan pelaksanaan
program pencapaian SNP dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang
dipantau c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta rencana
tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi
data pemantauan SNP tersebut 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan,
antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara
lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket
c) Teknik,
antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi) 7) Waktu
Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan
tertuang dalam program semester. 8) Prosedur (a) Menyusun rencana/program
pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan
(Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus
dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan) (b) Melaksanakan pemantauan
Delapan SNP (c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP (d) Mengevaluasi
laporan hasil pemantauan Delapan SNP
c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap kepala sekolah oleh
pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam
pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang
digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun
2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau
ketentuan peraturan perundangan lainnya. 2) Tujuan Penilaian kinerja kepala
sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja
sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan
kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun
berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala
sekolah adalah sebagai berikut: a) kompetensi kepribadian dan sosial b)
kepemimpinan pembelajaran c) pengembangan sekolah: (1) sistem informasi
manajemen (SIM) dan (2) evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan
hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan d) manajemen sumber daya:
(1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan
tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum e)
kewirausahaan; serta f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran Guru yang mendapat tugas
tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang
menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data kinerja
dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala
sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan 6) Pendekatan,
Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan
kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan
kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat
dilakukan sepanjang tahun. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian kinerja
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program
Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang
disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program
ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan Tahunan b) Melaksanakan
penilaian kinerja kepala sekolah c) Menganalisis hasil penilaian d) Menyusun
laporan hasil penilaian kepala sekolah e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala
sekolah
d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan
pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam
pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP,
yang meliputi: (a)
Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c)
Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi
Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan (h)
Akreditasi Sekolah.
Program
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat
dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) pembimbingan dan pelatihan
profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah
(KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS); (2) pembimbinan dan
pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan
program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan
sistem informasi manajemen. 2) Tujuan
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam
pengelolaan sekolah. 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi: (a) Menyusun Program
Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan
dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f)
Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; (h) Akreditasi Sekolah;
dan (i) materi pengelolaan sekolah lainnya. 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga
kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pengawas . 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan
dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran
pengawasan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain:
keterampilan proses,dan andragogi b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT c) Teknik, antara lain: diskusi,
pemodelan, dan demonstrasi 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan
paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-
kurangnya lima materi/program yang
diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah. 8) Prosedur a) Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga
kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah
dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan
sesuai kebutuhan sekolah masing-masing b) Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah
sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan c) Menyusun
laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau
tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS
(laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan
pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini
merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam
penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator
pengawas (korwas). d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan
dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan
dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan
pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial,
pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut. a) Membimbing
Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas
pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam
melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti
pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan
Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas
pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini
berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan
ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang:
(1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala
sekolah dalam penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4)
tindak lanjut. Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi
pelatihan yang dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan
angka kredit.
No comments:
Post a Comment