torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday 7 July 2019

Tugas Pokok Pengawasan Manajerial Pengawas Sekolah

Tugas Pokok Pengawasan Manajerial Pengawas Sekolah
Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.

Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.

a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah. 2) Tujuan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja. 3) Materi Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut. a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial b) Kepemimpinan Pembelajaran c) Pengembangan Sekolah (1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS) (2) Sistem Informasi Manajemen (SIM) (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP); d) Manajemen Sumber Daya (1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) (2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengelolaan PKB (4) Pengelolaan Kurikulum e) Kewirausahaan; dan f) Supervisi Pembelajaran.
4) Sasaran Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam: a. kompetensi kepribadian dan sosial; b. kepemimpinan pembelajaran; c. pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) serta (2) evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan; d. manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum; e. kewirausahaan; dan f. supervisi pembelajaran. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar) 7) Waktu Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan

b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk mengetahui: a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan; b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian pendidikan; (e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana; (g) standar pembiayaan; serta (h) standar pengelolaan pendidikan. Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar dalam satu kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program pemantauan dan evaluasi implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya meliputi pemantauan SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian) 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah sebagai berikut. a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan b) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket
c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi) 7) Waktu Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur (a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan) (b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP (c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP (d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP

c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. 2) Tujuan Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah adalah sebagai berikut: a) kompetensi kepribadian dan sosial b) kepemimpinan pembelajaran c) pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) dan (2) evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan d) manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum e) kewirausahaan; serta f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan Tahunan b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah c) Menganalisis hasil penilaian d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah

d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan (h) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS); (2) pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah. 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; (h) Akreditasi Sekolah; dan (i) materi pengelolaan sekolah lainnya. 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas . 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-
kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah. 8) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas). d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut. a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut. Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit. 

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan