torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 8 September 2025

POTONGAN BPJS DARI TPG

POTONGAN BPJS DARI TPG Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipotong untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 1%. Pemotongan ini merupakan kebijakan nasional yang diterapkan pada semua penghasilan tetap guru ASN dan PPPK, termasuk TPG, karena dianggap sebagai komponen penghasilan yang berlaku secara rutin dan berkelanjutan. Alasan Pemotongan Dasar Hukum: Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden dan ketentuan dari BPJS Kesehatan serta Kementerian Keuangan. Definisi TPG: TPG dianggap sebagai tunjangan tetap di luar gaji pokok, dan oleh karena itu, iuran JKN 1% dikenakan pada komponen penghasilan ini. Pemotongan yang Berkelanjutan: Iuran JKN tidak hanya dipotong dari gaji pokok, tetapi juga dari tunjangan tetap lainnya seperti TPG, yang dibayarkan secara berkala. Bagaimana Prosesnya? Pemotongan Terpusat: Mulai TW II 2025, pemotongan iuran JKN dari TPG dilakukan secara otomatis dan terpusat melalui sistem keuangan negara sebelum dana ditransfer ke rekening guru. Bukan Potongan Ganda: Pemotongan ini bukan berarti ada dua kali potongan 1%. Setiap komponen penghasilan, termasuk gaji pokok dan TPG, memiliki kewajiban potongan JKN-nya sendiri yang dihitung secara terpisah. Contoh Perhitungan (Ilustrasi) Jika total TPG yang diterima per triwulan adalah Rp 9.000.000, maka: Potongan JKN 1% = Rp 90.000, Jumlah yang diterima = Rp 8.910.000. Bagi guru yang memiliki pertanyaan atau keberatan mengenai hal ini, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan atau BKD/BKPSDM daerah, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan