PERMENDIKBUDRISTEK RI NO. 46 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum hingga perlu diganti dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Guna antisifasi hal tersebut maka dibentuklah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup:
a. Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan;
b. Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan
c. Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
Bentuk Kekerasan terdiri atas:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi;
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
g. bentuk Kekerasan lainnya.
Kekerasan fisik dapat berupa: a. tawuran atau perkelahian massal; b. penganiayaan; c. perkelahian; d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e. pembunuhan; dan/atau f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang sejenis.
Yang dimaksud kekerasan seksual adalah sebagai berikut berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
u. pemaksaan sterilisasi;
v. penyiksaan seksual;
w. eksploitasi seksual;
x. perbudakan seksual;
y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal Korban merupakan Peserta Didik berusia anak atau penyandang disabilitas, Kekerasan seksual dilakukan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan Korban.
Sedangkan dalam hal Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya, perbuatan merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.
Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini dengan cara: a. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; d. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; e. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; g. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; h. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; i. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan j. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk: a. pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; b. keamanan proses pembelajaran; c. keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium; d. pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan e. keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan membentuk TPPK. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Mari kita dorong sekolah kita untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat peraturan menteri ini. Bersama kita kawal dan berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif berkebinekaan dan aman bagi semua!
Untuk lebih jelas membaca Permendikbudristek RI No. 46 Tahun 2023 silahkan KLIK DI SINI
Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka belajar episode TPPK KLIK DI SINI
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) “Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI
Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250
informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/
Konsultasi Laporan PTK, PTS, Adm Pembelajaran Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA
Begitu Indah KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment