A SAMPAI Z KATEGORI KEKERASAN SEKSUAL
Yang dimaksud kekerasan seksual adalah sebagai berikut berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
u. pemaksaan sterilisasi;
v. penyiksaan seksual;
w. eksploitasi seksual;
x. perbudakan seksual;
y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Dengan persetujuan atau tanpa persetujuan jika prilaku tersebut dilakukan terhadap berusia anak masuknya kategori kekerasan seksual.
Sedangkan dalam hal Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya, perbuatan merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) “Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI
Toko Online : tokopedia cemerlang 125
informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/
Konsultasi Laporan PTK, PTS, Adm Pembelajaran Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA
Begitu Indah KLIK DI SINI
Tokopedia Uju Gunawan KLIK DI SINI
Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment