Penyusunan Program Pengawasan
Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam
menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan
guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala
sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau
kepala sekolah.
Dalam menyusun program pengawasan, pengawas sekolah berkewajiban
memberikan penjelasan dari pertanyaan berikut.
What : Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
Who : Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
When : Kapan pengawasan dilakukan?
Where : Di mana pengawasan dilakukan?
Why : Mengapa pengawasan dilakukan?
How : Bagaimana pengawasan dilakukan?
Program pengawasan harus “SMARTER” sehingga program pengawasan
itu berisi program yang spesifik, dapat diukur ketercapaiannya, sesuai
dengan kondisi sekolah binaan, tidak mengada-ada, jelas waktu
pelaksanaannya, dapat dinilai secara objektif, dan dapat ditinjau ulang sesuai
dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah, atau dalam panduan kerja ini
disebut SMARTER.
SMARTER:
1. Specific and motivated, artinya pokok masalah yang dijadikan
program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan
terfokus pada pencapaian tujuan. Program kerja yang disusun mampu
memotivasi pihak yang terlibat untuk melaksanakannya.
2. Measureable, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur
pencapaiannya. Indikator pencapaian atau keberhasilan sebaiknya
bersifat kuantitatif dan/atau dapat diamati.
3. Achieveable, artinya program dan kegiatan dapat dicapai sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi di sekolah.
4. Realistics, artinya program dan kegiatan yang dipilih sesuai dengan
realistis, tidak mengada-ada, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sekolah dalam pencapaian hasilnya.
5. Time bound, artinya target waktu pencapaian jelas dalam setiap
langkah.
6. Evaluated, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat dinilai
secara objektif.
7. Reviewed, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat ditinjau ulang
dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah.
Selanjutnya, yang dilakukan dalam penyusunan program pengawasan
kegiatan adalah menyusun dan memiliki program pengawasan tahunan
sekolah binaan yang terdiri atas enam aspek, yaitu: identitas, pendahuluan,
evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya,
program tahunan pengawasan sekolah, program semester pengawasan
sekolah, rencana pengawasan akademik (RPA) dan rencana pengawasan
manajerial (RPM), penutup, dan lampiran.
Adapun sistematika dan petunjuk teknis penyusunan program pengawasan adalah sebagai berikut:
1. Sistematika Program Pengawasan
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI,
DAFTAR TABEL,
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan
D. Sasaran dan Strategi Pengawasan
E. Alur Kegiatan Pengawasan
F. Ruang Lingkup Pengawasan
G. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN
PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA
A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
B. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan
Program Pengawasan
BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH
A. Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
B. Program Pemantauan Pelaksanaan SNP
C. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
D. Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau
Kepala Sekolah*)
BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH
A. Program Semester (Januari sampai dengan Juni)
B. Program Semester (Juli sampai dengan Desember)
BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA
PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM)
A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA)
B. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
*) Dikembangan dan dibuat tersendiri menjadi Program Bimbingan dan
Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Petunjuk Penyusunan Program Tahunan Pengawas Sekolah
DAFTAR ISI
Daftar isi merupakan penyajian sistematika isi program pengawasan. Daftar
isi berfungsi untuk memberi petunjuk kepada pembaca agar memakai isi
program pengawasan. Oleh karena itu, daftar isi disertai nomor
halamannya.
Nomor untuk halaman awal, sebelum Bab I, digunakan angka romawi kecil
(i, ii, iii, dan seterusnya), sedangkan dari halaman pertama Bab I sampai
dengan halaman terakhir digunakan angka arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan mencakup tujuh aspek, yakni (1) Latar Belakang; (2)
Landasan Hukum; (3) Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan, (4) Sasaran dan
Strategi Pengawasan, (5) Alur Kegiatan Pengawasan, (6) Ruang Lingkup
Pengawasan, serta (7) Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat:
1) teori atau regulasi yang menjadi dasar tugas pokok, tanggung
jawab pengawas sekolah, tugas, fungsi, serta program dan
kegiatan pembangunan pendidikan di pemerintah daerah,
khususnya satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang
pendidikan;
2) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator
pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja dinas pendidikan
masing-masing;
3) uraian singkat fakta atau kondisi satuan pendidikan dalam
pemenuhan dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan
berdasarkan hasil evaluasi pengawasan;
4) kesenjangan antara teori/regulasi dan kondisi satuan pendidikan
kemudian dideskripsikan permasalahan-permasalahannya;
5) uraian permasalahan yang ditemukan dan langkah pemecahan
masalah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan; dan
6) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai
pada satu tahun program pengawasan.
B. Landasan Hukum
Landasan hukum memuat perundang-undangan serta kebijakan
pendidikan pemerintah pusat dan daerah yang relevan. Urutan penulisan
landasan hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan
gubernur/bupati/walikota, surat keputusan (SK), dan surat perintah
melaksanakan tugas (SPMT).
No comments:
Post a Comment