torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday, 27 December 2022

Penyusunan Program Pengawasan

Penyusunan Program Pengawasan


Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam

menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan

guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar

Nasional Pendidikan dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala

sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau

kepala sekolah.


Dalam menyusun program pengawasan, pengawas sekolah berkewajiban

memberikan penjelasan dari pertanyaan berikut.

What : Apa tujuan dan sasaran pengawasan?

Who : Siapa yang terlibat dalam pengawasan?

When : Kapan pengawasan dilakukan?

Where : Di mana pengawasan dilakukan?

Why : Mengapa pengawasan dilakukan?

How : Bagaimana pengawasan dilakukan?


Program pengawasan harus “SMARTER” sehingga program pengawasan

itu berisi program yang spesifik, dapat diukur ketercapaiannya, sesuai

dengan kondisi sekolah binaan, tidak mengada-ada, jelas waktu

pelaksanaannya, dapat dinilai secara objektif, dan dapat ditinjau ulang sesuai

dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah, atau dalam panduan kerja ini

disebut SMARTER.


SMARTER:

1. Specific and motivated, artinya pokok masalah yang dijadikan

program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan

terfokus pada pencapaian tujuan. Program kerja yang disusun mampu

memotivasi pihak yang terlibat untuk melaksanakannya.

2. Measureable, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur

pencapaiannya. Indikator pencapaian atau keberhasilan sebaiknya

bersifat kuantitatif dan/atau dapat diamati.

3. Achieveable, artinya program dan kegiatan dapat dicapai sesuai dengan

kebutuhan dan kondisi di sekolah.

4. Realistics, artinya program dan kegiatan yang dipilih sesuai dengan

realistis, tidak mengada-ada, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi

sekolah dalam pencapaian hasilnya.

5. Time bound, artinya target waktu pencapaian jelas dalam setiap

langkah.

6. Evaluated, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat dinilai

secara objektif.

7. Reviewed, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat ditinjau ulang

dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah.

Selanjutnya, yang dilakukan dalam penyusunan program pengawasan

kegiatan adalah menyusun dan memiliki program pengawasan tahunan

sekolah binaan yang terdiri atas enam aspek, yaitu: identitas, pendahuluan,

evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya,

program tahunan pengawasan sekolah, program semester pengawasan

sekolah, rencana pengawasan akademik (RPA) dan rencana pengawasan

manajerial (RPM), penutup, dan lampiran. 


Adapun sistematika dan petunjuk teknis penyusunan program pengawasan adalah sebagai berikut:

1. Sistematika Program Pengawasan

HALAMAN JUDUL

HALAMAN PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI,

DAFTAR TABEL,

DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Landasan Hukum

C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan

D. Sasaran dan Strategi Pengawasan

E. Alur Kegiatan Pengawasan

F. Ruang Lingkup Pengawasan

G. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan

BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN

PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA

A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)

B. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan

Program Pengawasan

BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH

A. Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah

B. Program Pemantauan Pelaksanaan SNP

C. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah

D. Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau

Kepala Sekolah*)

BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH

A. Program Semester (Januari sampai dengan Juni)

B. Program Semester (Juli sampai dengan Desember)

BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA

PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM)

A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA)

B. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)

BAB VI PENUTUP

LAMPIRAN

*) Dikembangan dan dibuat tersendiri menjadi Program Bimbingan dan

Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah.


Petunjuk Penyusunan Program Tahunan Pengawas Sekolah


DAFTAR ISI

Daftar isi merupakan penyajian sistematika isi program pengawasan. Daftar

isi berfungsi untuk memberi petunjuk kepada pembaca agar memakai isi

program pengawasan. Oleh karena itu, daftar isi disertai nomor

halamannya.

Nomor untuk halaman awal, sebelum Bab I, digunakan angka romawi kecil

(i, ii, iii, dan seterusnya), sedangkan dari halaman pertama Bab I sampai

dengan halaman terakhir digunakan angka arab (1, 2, 3, dan seterusnya).

BAB I PENDAHULUAN

Pendahuluan mencakup tujuh aspek, yakni (1) Latar Belakang; (2)

Landasan Hukum; (3) Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan, (4) Sasaran dan

Strategi Pengawasan, (5) Alur Kegiatan Pengawasan, (6) Ruang Lingkup

Pengawasan, serta (7) Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan.

A. Latar Belakang

Latar belakang memuat:

1) teori atau regulasi yang menjadi dasar tugas pokok, tanggung

jawab pengawas sekolah, tugas, fungsi, serta program dan

kegiatan pembangunan pendidikan di pemerintah daerah,

khususnya satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang

pendidikan;

2) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator

pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja dinas pendidikan

masing-masing;

3) uraian singkat fakta atau kondisi satuan pendidikan dalam

pemenuhan dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan

berdasarkan hasil evaluasi pengawasan;

4) kesenjangan antara teori/regulasi dan kondisi satuan pendidikan

kemudian dideskripsikan permasalahan-permasalahannya;

5) uraian permasalahan yang ditemukan dan langkah pemecahan

masalah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan; dan

6) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai

pada satu tahun program pengawasan.


B. Landasan Hukum

Landasan hukum memuat perundang-undangan serta kebijakan

pendidikan pemerintah pusat dan daerah yang relevan. Urutan penulisan

landasan hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah,

peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan

gubernur/bupati/walikota, surat keputusan (SK), dan surat perintah

melaksanakan tugas (SPMT).







No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan