torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 9 November 2022

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.


Tahapan penyelenggaraan Pemilu 

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; 

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; 

d. penetapan Peserta Pemilu; 

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 

f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 

g. masa Kampanye Pemilu; 

h. Masa Tenang; 

i. pemungutan dan penghitungan suara; 

j. penetapan hasil Pemilu; dan 

k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Untuk lebih jelas silahkan baca Peraturan KPU No.3 Tahun 2022  dengan Klik Disini






No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan