torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday 4 July 2022

Standar Penilaian Permendikbudristek No.21 Tahun 2022

Standar Penilaian Permendikbudristek No.21 Tahun 2022

Dalam kurikulum 2013, kita akrab dengan istilah-istilah penilaian yaitu: Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester(PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka istilah penilaian mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat kita cermati pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang  diundangkan tanggal 26 April 2022.

Penilaian atau Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Apa saja prinsip penilaian yang harus dilaksankan?

1 . Penilaian merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.

2 Penilaian dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.

3 Penilaian dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.

4 Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.

5 HasilPenilaian digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Apa saja bentuk penilaian di kurikulum merdeka?

Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik  berbentuk: 

a. Penilaian formatif; dan 

b. Penilaian sumatif.

Dengan mengikuti prosedur penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: 

a. perumusan tujuan Penilaian; 

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; 

c. pelaksanaan Penilaian; 

d. pengolahan hasil Penilaian; dan 

e. pelaporan hasil Penilaian. (Pasal 3)

Untuk membaca lebih lengkap tentang Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan silahkan klik DI SINI







No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan