Program Kepengawasan (Bab V)
Program Kepengawasan (Bab V)
BAB
VI
P
E N U T U P
A.
Simpulan
1.
Kegiatan kepengawasan yang dituangkan dalam program
kepengawasan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan
tugas pengawas telah sesuai dengan Permendiknas RI Nomor 12 tahun 2007,
tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Program kepengawasan tahunan
ini masih dalam bentuk umum sehingga dalam pelaksanaannya masih perlu
dilengkapi dengan instrumen-instrumen yang lebih operasional sesuai dengan
jenis dan karakteristik sasaran kepengawasan.
3.
Dalam pelaksanaan program ini masih dimungkinkan terjadi
ketidaksesuaian dengan jadwal waktu, sehingga masih perlu penyesuaian lebih
lanjut.
4.
Dengan jumlah sekolah binaan yang cukup banyak sehingga
pelaksanaan kegiatan kepengawasan frekuensi dan intensitasnya masih belum
optimal.
5. Untuk menyukseskan program
kepengawasan secara umum dapat memanfaatkan forum KKKS dan KKG /KKG-MP sesuai
kapasitas dan kewenangan masing-masing.
B.
Saran-saran
(misal)
1. Hendaknya Korwas mengagendakan secara lebih jelas kegiatan
rapat koordinasi secara terjadwal dan rutin untuk mendiskusikan kendala-kendala
yang terjadi di sekolah binaan masing-masing.
2. Dinas Pendidikan hendaknya melakukan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan sebagai bahan perencanaan yang lebih matang
tahun berikutnya.
=======================================
No comments:
Post a Comment