torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday, 9 February 2022

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O22 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (21 Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Untuk membaca lebih jelas tentang PP.No.4 Tahun 2022  silahkan Klik Disini 


=======================================

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Cek NISN - NPSN- NUPTK  --klik pada gambar di bawah ...


Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel berikut ...............

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan