Lima Belas Menit Rindu Membaca
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 041/Kpts.88-Huk/2022
Tentang Penunjukan Empat Belas Sekolah Dasar Negeri Lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Ciamis Sebagai Sekolah Dasar Titik Layanan Menumbuhkan Minat Baca Masyarakat
Melalui Kegiatan Lima Belas Menit Rindu Membaca Untuk Kelas IV Ke Bawah Tingkat
Sekolah Dasar. Bahwa
dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Perpustakaan sebagai Wahana
Pembelajaran Sepanjang Hayat.
II.
BUKU
YANG DISERAHKAN
1. Buku
Bacaan anak untuk Kelas I SD;
2. Buku
Bacaan anak untuk Kelas II SD;
3. Buku
Bacaan anak untuk Kelas III SD;
4. Buku
Bacaan anak Untuk Kelas IV SD.
IV.
MEKANISME
PELAKSANAAN PENYERAHAN BUKU
1. Buku
yang diserahkan kepada Sekolah berupa Buku Bacaan untuk siswa/siswi Kelas I
sampai dengan Kelas IV SD;
2. Buku
diserahkan kepada Sekolah yang telah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Ciamis Nomor
: 041/Kpts.88-Huk/2022;
3. Jumlah
Buku yang diserahkan berdasarkan jumlah siswa dari Kelas I sampai dengan Kelas
IV SD yang telah ditunjuk;
4. Buku
yang diserahkan hanya bersifat Silang Layan dan tetap milik Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kabupaten Ciamis dan diakhir kegiatan tersebut buku akan diambil
kembali;
5. Penyerahan
Buku disertai Berita Acara Silang Layan antara SD yang ditunjuk dengan Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kabupaten Ciamis.
V. MEKANISME
PELAKSANAKAN KEGIATAN 15 MENIT RINDU MEMBACA
1. Kegiatan
dimulai sebelum proses belajar mengajar dimulai;
2. Buku
bacaan disediakan untuk siswa;
3. Siswa
dipersilahkan membaca buku bacaan yang telah disediakan kurang lebih 10 menit;
4. Setelah
selesai membaca selama kurang lebih 10
menit, siswa diminta untuk maju menceritakan
kembali selama 5 menit buku bacaan yang telah
dibaca (Guru menunjuk Perwakilan, bergilir setiap harinya);
5. Siswa
boleh meminjam buku bacaan dengan judul yang berbeda dari sebelumnya dengan
catatan adanya ijin terlebih dahulu dari Guru dan dibawa kembali pada saat
Kegiatan 15 Menit Rindu Membaca;
=======================================
No comments:
Post a Comment