Program Induksi Guru Pemula
Salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional, guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi;
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
5. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula. 8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9. Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama. 10.Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Untuk membaca dan mempelajari lebih jauh tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang PIGP silahkan KLIK DI SINI
Semoga anda yang baik hati berkenan memberi komentar dibagian isian komentar .... Terima kasih!
Mau menyaksikan sulap KOIN BERPUTAR ............................. silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI GANDA TEMBUS LEHER ..... silahkan KLIK DI SINI
Mau menyaksikan sulap TALI PUTUS NYAMBUNG KEMBALI ......... KLIK DI SINI
=======================================
No comments:
Post a Comment