torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Monday, 22 June 2020

Pengajuan Peserta BPJS Online

Untuk mengajukan sebagai peserta BPJS bisa juga secara online. Caranya dibawah ini!

  • Download aplikasi Mobile JKN di smartphone
  • Bukalah aplikasi
  • Pilihlah menu Pendaftaran Peserta Baru
  • Centang syarat dan ketentuan
  • Masukkan NIK di e-ktp maka akan muncul nama dari anggota keluarga calon peserta
  • Isikan data lengkap semua anggota keluarga
  • Masukkan email dan nomor ponsel
  • Kamu akan mendapatkan nomor virtual account
  • Bayar iuran yang sudah dipilih
  • Cetak e-ID yang sudah didapatkan untuk bisa menggunakan layanan BPJS


Hal penting yang kamu harus tahu saat mendaftar secara online adalah:
  • Mendaftar di awal bulan
  • Faskes dengan keterangan (IGD) artinya hanya melayani tindakan darurat saja tidak pengobatan.
  • Faskes dengan keterangan (JST) artinya kerja sama Jamsostek yang bisa dilayani oleh BPJS secara keseluruhan
  • Kartu e-ID bisa dicetak sendiri dan itu valid
  • Melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10
  • Tidak ada denda bagi yang telat membayar iuran
  • Tidak adanya perbedaan untuk pelayanan medisnya seperti tindakan medis dan obatnya. Yang berbeda hanya untuk kelas ruang inap.

Penggunaan BPJS Kesehatan oleh masyarakat memang sangat membantu, meskipun ada satu dan lain hal yang menjadi kendala dalam praktiknya. Untuk menghindari banyaknya kendala yang diciptakan oleh peserta maka ada baiknya peserta harus paham dan mengerti tentang aturan dan kebijakan pada BPJS. Antara lain jenis penanganan medis yang akan diterima, jenis penyakit dan operasi yang ditanggung BPJS hingga klaim untuk perawatan setelah operasi. Dengan begitu pemanfaatan layanan BPJS bisa dirasakan secara maksimal oleh peserta.

Karena sebenarnya tujuan utama BPJS Kesehatan diselenggarakan adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Terlebih akses kesehatan yang semakin hari dirasakan semakin mahal saja oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.




Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Apabila ada yang salah "Mohon Maaf" mudah-mudahan berkenan mengoreksinya ...


Baca Juga  artikel -----



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan