torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 14 June 2019

Etika Profesi Pengawas


Etika Profesi Pengawas
Oleh: Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.


Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian dalam bidang tertentu, sehingga banyak orang bisa bekerja sesuai dengan ketentuan  yang disepakati. Tetapi dengan adanya keahlian  saja  yang  diperoleh  dari  pendidikan  kejuruan, belum cukup untuk disebut sebagai profesi. Diperlukan juga penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.


Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang- bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara,  dan  semacamnya,  tetapi  meluas  sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tetapi tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.




Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George, yakni profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang.

 Dari hal tersebut yang harus kita ingat dan fahami dengan benar bahwa pekerjaan atau profesi” dan profesional” terdapat beberapa perbedaan:
                       
                        
                        Profesi:
a.   Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus;
b.   Dilaksanakan  sebagai  suatu  pekerjaan  atau  kegiatan utama (purna waktu);
c.   Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup;
d.   Dilaksanakan    dengan    keterlibatan    pribadi    yang mendalam.
Profesional:
a.   Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya;
b.   Meluangkan  seluruh  waktunya  untuk  pekerjaan  atau kegiatannya itu;
c.   Hidup dari pekerjaan itu; dan
d.  Bangga akan pekerjaannya.


2.   Prinsip-Prinsip Etika Profesi 
      a. Tanggung jawab

1)  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya;
2)  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b.    Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c.    Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.


3.   Peranan Etika dalam Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan secara bersama.


Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.


Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etika pada masyarakat profesi tersebut.




Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan