Etika Profesi Pengawas
Oleh: Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Profesi adalah suatu
hal
yang berkaitan dengan
bidang yang
sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian dalam
bidang tertentu, sehingga banyak orang bisa bekerja sesuai
dengan ketentuan yang disepakati. Tetapi dengan adanya
keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, belum
cukup untuk disebut sebagai profesi. Diperlukan juga
penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam
praktek.
Kita tidak hanya
mengenal istilah profesi untuk bidang-
bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara,
dan semacamnya,
tetapi meluas sampai mencakup pula
bidang seperti manajer, wartawan, pelukis,
penyanyi,
artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan
dengan
itu, menurut De George,
timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu
sendiri,
sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tetapi tidak atau belum tentu
termasuk dalam pengertian
profesi.
Berikut pengertian profesi
dan profesional menurut De George, yakni profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah
hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan
itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang
tinggi atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal
yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau
untuk mengisi waktu
luang.
Profesi:
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus;
b. Dilaksanakan sebagai
suatu
pekerjaan
atau kegiatan utama
(purna waktu);
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup;
d. Dilaksanakan
dengan
keterlibatan
pribadi yang
mendalam.
Profesional:
a. Orang yang tahu akan keahlian
dan keterampilannya;
b. Meluangkan
seluruh waktunya
untuk
pekerjaan
atau kegiatannya itu;
c. Hidup dari pekerjaan
itu;
dan
d. Bangga akan pekerjaannya.
2. Prinsip-Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung jawab
a. Tanggung jawab
1) Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya;
2) Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau
masyarakat pada
umumnya.
b. Keadilan.
Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi
haknya.
c. Otonomi.
Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
3.
Peranan
Etika dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,
atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan mempunyai tata
nilai
untuk mengatur kehidupan secara bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai
yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan
ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang
mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi)
dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang
tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang
telah disepakati bersama (tertuang
dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan
etika pada masyarakat
profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian
juga pada profesi dokter
dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah,
sehingga masyarakat
miskin
tidak
mungkin menjamahnya.
No comments:
Post a Comment