Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari telah melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan bersama ini merupakan juklak dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Menurut Mendiknas dengan diterbitkannya juklak ini setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat. Sementara itu, menurut Edi bahwa dengan ditetapkannya peraturan bersama ini, diharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib, terutama dalam pengembangan pembinaan karir pejabat fungsional dan berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.
“Dengan upaya ini diharapkan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edi.
Terkait dengan kenaikan pangkat guru, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Baedhowi menyebutkan, guru yang akan naik pangkat diwajibkan untuk menulis karya tulis ilmiah. Sebelumnya, kata Baedhowi, penulisan karya ilmiah untuk naik dari golongan IVA ke IVB, namun sekarang dimulai dari golongan IIIB untuk naik pangkat ke golongan IIIC. “Mereka wajib menulis karya ilmiah,” katanya.
Baedhowi melanjutkan, pada masa pangkat tertentu guru harus mengikuti program pelatihan atau continous professional development (CPD) dan peningkatan kompetensi. Waktunya selama 180 jam dalam waktu empat tahun. Pelatihan meliputi pelatihan secara reguler, seminar, atau kegiatan-kegiatan untuk peningkatan mutu. “Itu perubahannya untuk menjadikan guru konsisten dan professional, ” ujarnya.
Adapun isi peraturan tersebut dapat diunduh DISINI
==============
Sumber :
* http://www.diknas.go.id
* http://www.kemdiknas.go.id/
============
No comments:
Post a Comment