Juknis BOS 2025
Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025, yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, membawa beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan dana BOS. Perubahan ini mencakup ketentuan penggunaan dana, termasuk alokasi untuk honorarium, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana.
- Terdapat penyesuaian proporsi penggunaan dana BOS untuk honorarium tenaga non-ASN. Di sekolah negeri, maksimal 20% dari pagu alokasi dana, sementara di sekolah swasta maksimal 40%.
- Tujuan dari perubahan ini adalah untuk optimalisasi penggunaan dana BOS, agar lebih banyak dana yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.
- Terdapat penyesuaian proporsi penggunaan dana BOS untuk honorarium tenaga non-ASN. Di sekolah negeri, maksimal 20% dari pagu alokasi dana, sementara di sekolah swasta maksimal 40%.
- Minimal 10% dari dana BOS harus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan non-teks.
- Tujuannya adalah untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa.
- Minimal 10% dari dana BOS harus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan non-teks.
- Maksimal 20% dari dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Meskipun ada batasan, hal ini tidak berarti bahwa kebutuhan fisik sekolah diabaikan, tetapi lebih kepada pengaturan prioritas penggunaan dana.
- Maksimal 20% dari dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyaluran dana BOS akan dilakukan dalam dua tahap, tahap I paling banyak 50% dari pagu alokasi dan tahap II sisanya.
- Laporan realisasi dana tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II.
- Penyaluran dana BOS akan dilakukan dalam dua tahap, tahap I paling banyak 50% dari pagu alokasi dan tahap II sisanya.
- Bagi sekolah yang belum menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), batas waktu penyusunan adalah 31 Juli 2025.
- Bagi sekolah yang sudah menyusun RKAS, batas waktu penyesuaian adalah 31 Agustus 2025.
- Keterlambatan laporan realisasi dana dapat menyebabkan pemotongan dana, dan ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat menyebabkan dana tahap berikutnya hangus, menurut informasi dari imrantululi.net.
- 6. Sekolah Berprestasi:
- Bagi sekolah yang belum menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), batas waktu penyusunan adalah 31 Juli 2025.
- Terdapat skema Dana Kinerja khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi nasional/internasional atau kinerja terbaik dari hasil asesmen nasional dan rapor pendidikan.
- Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana BOS, serta berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan.
- Juknis BOS 2025 Klik Di Sini
No comments:
Post a Comment