torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Tuesday, 12 August 2025

Juknis BOS 2025

 Juknis  BOS 2025

Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025, yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, membawa beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan dana BOS. Perubahan ini mencakup ketentuan penggunaan dana, termasuk alokasi untuk honorarium, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana. 

Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam Juknis BOS 2025:
  1. 1. Perubahan Alokasi Honorarium Tenaga Non-ASN:
    • Terdapat penyesuaian proporsi penggunaan dana BOS untuk honorarium tenaga non-ASN. Di sekolah negeri, maksimal 20% dari pagu alokasi dana, sementara di sekolah swasta maksimal 40%. 
    • Tujuan dari perubahan ini adalah untuk optimalisasi penggunaan dana BOS, agar lebih banyak dana yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung. 
  2. 2. Pengembangan Perpustakaan:
    • Minimal 10% dari dana BOS harus dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan non-teks. 
    • Tujuannya adalah untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa. 
  3. 3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:
    • Maksimal 20% dari dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. 
    • Meskipun ada batasan, hal ini tidak berarti bahwa kebutuhan fisik sekolah diabaikan, tetapi lebih kepada pengaturan prioritas penggunaan dana. 
  4. 4. Penyaluran Dana:
    • Penyaluran dana BOS akan dilakukan dalam dua tahap, tahap I paling banyak 50% dari pagu alokasi dan tahap II sisanya. 
    • Laporan realisasi dana tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II. 
  5. 5. Perencanaan dan Pelaporan:
    • Bagi sekolah yang belum menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), batas waktu penyusunan adalah 31 Juli 2025. 
    • Bagi sekolah yang sudah menyusun RKAS, batas waktu penyesuaian adalah 31 Agustus 2025. 
    • Keterlambatan laporan realisasi dana dapat menyebabkan pemotongan dana, dan ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat menyebabkan dana tahap berikutnya hangus, menurut informasi dari imrantululi.net. 

    • 6. Sekolah Berprestasi:
    • Terdapat skema Dana Kinerja khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi nasional/internasional atau kinerja terbaik dari hasil asesmen nasional dan rapor pendidikan. 
    • Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana BOS, serta berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan. 

  6. Juknis BOS 2025 Klik Di Sini

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan