Apa Itu Badal Haji?
Badal haji merupakan salah satu bentuk ibadah yang niatnya sangat mulia. Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sakit dan telah meninggal dunia untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan badal haji.
Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.
Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum memahami betul bagaimana hukum dan ketentuannya. Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, perhatikan ketentuan berikut dengan seksama.
Hukum Badal Haji
Sebelum membahas bagaimana ketentuannya, penting bagi Anda untuk mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji bagi orang lain. Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Ada juga hadits yang menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkah badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa’i, di mana ada seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya apakah boleh memberangkatkan haji untuk ibunya yang bernazar ingin menunaikan ibadah haji sebelum wafat. Rasulullah kemudian memperbolehkan perempuan itu memberangkatkan haji untuk ibunya, karena itu merupakan hutang yang wajib dibayar.
Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Apabila Anda ingin membadal hajikan kedua orang tua misalnya, Anda harus melakukannya di periode haji yang berbeda.
Ketentuan Badal Haji
Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan oleh setiap umat Muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.
Sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, seorang Muslim hendaknya harus pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Jika belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain menjadi tidak sah.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji boleh menghajikan orang lain. Hanya saja, orang tersebut akan berdosa karena belum haji untuk dirinya sendiri.
Adapun Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah badal haji di tanah air. Keberangkatan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan langsung oleh keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.
Selain itu, jamaah haji yang tidak mampu diberangkatkan juga bisa dibadalhajikan. Keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pria dapat membadalkan haji untuk wanita, begitu pun sebaliknya.
Perlu dipahami bahwa tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan.
Hanya saja, niat menjadi pembeda di antara keduanya. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut lafal niat badal haji yang dapat Anda baca:
Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā. Artinya, “Aku sengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”
Badal haji tentunya memerlukan persiapan fisik dan persiapan finansial yang cukup. Apalagi ibadah haji dikatakan sebagai ibadah fisik sekaligus harta, di mana ada biaya yang akan dikeluarkan untuk transportasi dan akomodasi. Jika dibandingkan biaya ibadah haji biasanya, badal haji memiliki biaya yang lebih murah.
Untuk melakukan ibadah ini, Anda membutuhkan sekitar Rp7 juta hingga Rp16 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih. Biaya badal haji lebih murah karena posisi Anda hanya menggantikan orang untuk berhaji. Meskipun begitu, Anda tetap harus mempersiapkan biaya tambahan untuk pengeluaran tidak terduga.
dari : https://www.cimbniaga.co.id/
No comments:
Post a Comment