torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 2 August 2023

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas.


Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2015. Sehubungan diperlukannya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, maka Peraturan Bupati di atas perlu ditinjau dan disesuaikan menjadi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2023.



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, diubah sebagai berikut: 

Jenis pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis terdiri dari: 

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 

1. PDH warna khaki; 

2. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; 

3. PDH batik, celana/rok hitam, 

4. PDH smart casual; 5. PDH khas daerah; 

6. PDH busana muslim; dan 

7. Pakaian profesi. 


b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 

c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 

d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; 

e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; 

f. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; 

g. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI); 

h. Pakaian LINMAS.


Model, atribut dan kelengkapan PDH Smart Casual sebagaimana dimaksud sebagai berikut: 

a. PDH Smart Casual pria, dengan ketentuan: 

1. kemeja lengan pendek/panjang, warna bebas tidak bercorak; 

2. celana panjang warna hitam/abu abu/biru/coklat/krem; 

3. ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; dan 

4. atribut terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal dan Cakra Rahayu Kencana Galuh. 

b. PDH Smart Casual wanita, dengan ketentuan: 

1. kemeja lengan pendek/panjang, warna bebas tidak bercorak;

2. rok panjang atau celana panjang warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem; 

3. sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; 

4. warna kerudung disesuaikan dengan PDH Smart Casual (untuk wanita muslim berkerudung); dan 

5. atribut terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal dan Cakra Rahayu Kencana Galuh. 

Ketentuan model pakaian PDH Smart Casual untuk wanita hamil menyesuaikan.


Penggunaan PDH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagai berikut: 

1. PDH warna khaki Senin dan Selasa 

2. PDH kemeja putih, celana/rok hitam Rabu 

3. PDH batik, celana/rok hitam Kamis 

4. PDH smart casual/ PDH khas daerah/PDH busana muslim Jum’at 

Tanggal ganjil menggunakan PDH smart casual/PDH busana muslim. 

Tanggal genap menggunakan PDH smart casual/ PDH khas daerah. 

 Bagi PNS yang melaksanakan kegiatan olahraga, dapat menggunakan pakaian olahraga s.d pukul 09.00 WIB



Untuk membaca lebih jelas Peraturan Bupati CiamisNo. 36 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas silahkan Klik DI SINI

Untuk melihat sulap uang Rp. 2000 menjadi 100.000 silahkan klik DI SINI

Antara Cinta dan Dusta Cover By Ugun Klik DI SINI

Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI

Toko Online : https://lummoshop.com/torototheong1250

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/ Melayani pula : Konsultasi Laporan PTK, PTS Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA Pembayaran melalui transfer Bank dan DANA

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan