torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday 28 July 2023

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS 





Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai meliputi :

a. menjaga nama baik Institusi Pemerintah Kabupaten Ciamis; 

b. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; 

c. wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan; 

d. mengetahui dan memahami serta mentaati ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas; 

e. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; 

f. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 

g. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 

h. tidak memberikan keterangan/informasi data yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; 

i. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 

j. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan sesuai dengan ketentuan;

k. berperilaku sopan santun terhadap atasan, sesama, bawahan dan masyarakat; 

l. berperilaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya sunda; 

m. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; 

n. menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama pegawai; 

o. menjadi teladan yang baik terhadap sesama, bawahan dan masyarakat; 

p. menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; 

q. hemat sumber daya energi dan air; 

r. berpakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

s. berpenampilan sederhana, bersih, rapih dan sopan serta tidak berambut panjang bagi laki-laki; 

t. tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela; 

u. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai dan Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas.


Untuk membaca lebih jelas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis, silahkan KLIK Di SINI


Untuk melihat youtube torototheong channel KLIK DI SINI

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan