Permendikbud No.28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
Standar mutunya adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Fungsi :
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
Tujuan :
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah terdiri atas:
a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SPME-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2) dokumen standar; dan 3) dokumen formulir;
c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuanpendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Untuk membaca dan mendalami lebih jauh tentang Permendikbud No. 28 Tahun 2016 silahkan Klik Di Sini
=======================================
No comments:
Post a Comment