torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 3 July 2019

Tugas Pokok Pengawasan Akademik Pengawas Sekolah


Tugas Pokok Pengawasan Akademik Pengawas Sekolah
Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd.

Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
a. Pembinaan
1)Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional.
2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.
3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
(a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan
(b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.
5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi
c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas)
7) Waktu Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan yang telah dibuat.
8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan guru b) Melaksanakan pembinaan guru c) Menyusun laporan hasil pembinaan guru d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru

b. Pemantauan
1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk:
1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan:
a) standar kompetensi lulusan,
b) standar isi,
c) standar proses, serta
d) standar penilaian pendidikan.
4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas)
7) Waktu Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan
8) Prosedur
a) Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan
b) Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan

c. Penilaian
1) Pengertian Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi: a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk.
2) Tujuan Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.
3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.
4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk
5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan
7) Waktu Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif.
8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c) Menyusun laporan hasil penilaian d) Mengevaluasi hasil penilaian

d. Pembimbingan dan Pelatihan
1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru.
2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI
f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama)
4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.
5) Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
f) Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi
b) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar
c) Teknik, antara lain: kelompok
7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
8 ) Prosedur
a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan