Tugas
Pokok Pengawasan Akademik Pengawas Sekolah
Uju
Gunawan, S.Pd. M.Pd.
Pengawasan akademik
merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada
aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
a.
Pembinaan
1)Pengertian Pembinaan pada
pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui
bantuan profesional.
2) Tujuan Pembinaan pada
pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan
dengan meningkatnya kinerja guru.
3) Materi Materi pembinaan
pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional,
kepribadian, dan sosial.
4) Sasaran Sasaran pembinaan
pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
(a) Semua guru binaan yang
menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan
(b) Guru mata
pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik
yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
maupun di luar sekolah binaannya)
(c) Guru Bimbingan dan
Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas
sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di
setiap sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan
Teknik
a) Pendekatan, antara lain:
direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b) Metode, antara lain: FGD
dan metode delphi
c) Teknik, antara lain:
teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas)
7) Waktu Pembinaan guru
dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan
yang telah dibuat.
8) Prosedur a) Menyusun
rencana pembinaan guru b) Melaksanakan pembinaan guru c) Menyusun laporan hasil
pembinaan guru d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru
b. Pemantauan
1) Pengertian Pemantauan
pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan
informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi
lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
2) Tujuan Pemantauan
bertujuan untuk:
1) mengetahui keterlaksanaan
atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program,
dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta
2) menemukan
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
3) Materi Materi pemantauan
meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan:
a) standar kompetensi
lulusan,
b) standar isi,
c) standar proses, serta
d) standar penilaian
pendidikan.
4) Sasaran Sasaran
pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
5) Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh
guru di sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan
Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan
kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan
angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi
diri dan kunjungan kelas)
7) Waktu Pemantauan SNP pada
pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program
semester/tahunan
8) Prosedur
a) Keterlaksanaan penyusunan
rencana pemantauan
b) Keterlaksanaan pemantauan
c) Keterlaksanaan penyusunan
laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan
c. Penilaian
1) Pengertian Penilaian
terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14
kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru
TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi: a) penilaian
kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan b) verifikasi hasil
penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau
oleh guru yang ditunjuk.
2) Tujuan Penilaian
dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai
bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.
3) Materi Aspek materi yang
dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian,
sosial, dan profesional.
4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian
pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut.
a) Penilaian kinerja unsur
pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada
sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas.
b) Verifikasi nilai kinerja
guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan/atau guru lain yang ditunjuk
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil
penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru
yang telah diverifikasi.
6) Pendekatan, Metode, dan
Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain: wawancara,
studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan
pengamatan
7) Waktu Pelaksanaan
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur
pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada
akhir tahun untuk penilaian sumatif.
8) Prosedur a) Menyusun
rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c) Menyusun laporan hasil penilaian
d) Mengevaluasi hasil penilaian
d. Pembimbingan dan
Pelatihan
1) Pengertian Pembimbingan
dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan
kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru.
2) Tujuan Pembimbingan dan
pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran
dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
3) Materi Materi
pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program Perencanaan
Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian
Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan
dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan
KTI
f) Pembimbingan Pengawas
Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan
Pengawas Sekolah Utama)
4) Sasaran Sasaran
pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan
yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam
KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c) Guru BK yang ditetapkan
oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang
tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.
5) Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta
pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program
Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan Pembelajaran
c) Pelaksanaan Penilaian
Hasil Pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan
dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan
KTI dalam Bentuk PTK
f) Pembimbingan Pengawas
Muda dan Pengawas Madya
6) Pendekatan, Metode, dan
Teknik
a) Pendekatan, antara lain:
keterampilan proses dan andragogi
b) Metode antara lain:
diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar
c) Teknik, antara lain:
kelompok
7) Waktu Pembimbingan dan
pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali
dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan
untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi
guru yang akan ditingkatkan.
8 ) Prosedur
a) Menyusun program
pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil
pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil
pembimbingan dan pelatihan profesional guru
No comments:
Post a Comment