torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Saturday 8 December 2018

Sekilas Tentang Koordinator Pengawas Sekolah

Sekilas Tentang Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) Oleh : Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pengawasan di lingkungan kerjanya. Dalam kondisi tertentu koordinator pengawas dapat merangkap sebagai ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu: (1) paling rendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan (2) memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Koordinator Pengawas mempunyai tugas dan wewenang yaitu: (1) melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; (2) mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; (3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; (4) melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan (5) mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada kepala dinas provinsi/kabupaten/kota. Untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah tiga tahun. Yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya satu masa tugas, yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilakukan melalui ketentuan: (1) kepala dinas pendidikan melaksanakan sidang pemilihan calon; (2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi syarat; (3) pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; (4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan (5) kepala dinas pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pemilihan dapat juga dilakukan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota. Koordinator Pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab, yaitu: (1). dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah; (2) telah dua masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; (3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; (4) mengundurkan diri; (5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya; (6) berhenti sebagai PNS; (7) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau (8) tidak bisa melakukan tugas karena kondisi tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan.

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan