torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 1 April 2018

Bimbingan Psiko-Edukatif

Bimbingan Psiko-Edukatif
Oleh: Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd. Untuk meningkatkan kemampuan guru kelas dalam melaksanakan bimbingan psiko-edukatif yang program utamanya melakukan upaya pencegahan, guru kelas perlu memahami prinsip dasar bimbingan psiko-edukatif yaitu: 1. Bidang Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif a. Bimbingan pribadi Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal. b. Bimbingan sosial Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri, dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya. c. Bimbingan belajar Proses pemberian dari guru kelas kepada peserta didik dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal. 2. Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. a. Layanan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas • Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran. • Materi layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar. • Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal. b. Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas. • Bimbingan individual Dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik. • Bimbingan kelompok Merupakan kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan. • Bimbingan kelas besar atau lintas kelas Merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar. • Konsultasi Merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru guru kelas, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan psiko-edukatif. • Konferensi kasus Merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik. • Kunjungan rumah Merupakan kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik/ dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian masalah peserta didik. • Alih tangan kasus Merupakan pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus. • Advokasi Adalah layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal. • Kolaborasi Adalah kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung. • Pengelolaan media informasi Merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan). • Pengelolaan kotak masalah Merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak. 3. Mekanisme Pengelolaan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif Bimbingan psiko-edukatif dilaksanakan oleh guru kelas dengan pengarahan oleh kepala sekolah dan dipantau oleh pengawas sekolah sesuai dengan mekanisme pengelolaan layanan bimbingan psiko-edukatif. Mekanisme pengelolaan bimbingan tersebut meliputi: a. Analisis kebutuhan b. Perencanaan c. Pelaksanaan Layanan d. Evaluasi e. Pelaporan f. Tindak Lanjut Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektifan program digunakan untuk mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan.

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan