torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Sunday, 6 June 2010

Wacana: Mengajar 40 Jam



am Kerja PNS Jabatan Profesi Akan Disempurnakan
Jum'at, 28 Maret 2008, 09:32 WIB

Pemprov DKI berencana menyempurnakan kebijakan mengenai aturan jam kerja bagi para pegawai negeri sipili (PNS). Hal ini ditujukan bagi PNS jabtan profesi seperti, guru, pegawai rumahsakit, dan petugas pemadam kebakaran.

"Kebijakan penyempurnaan jam kerja PNS ini tetap mengacu pada Keppres 68/1995 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS. Aturannya minimal PNS bekerja 37,5 jam setiap minggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sukesti Martono di Balaikota, Kamis (27/3).

Menurut Sukesti, peraturan itu perlu disempurnakan, khususnya bagi PNS yang tergolong jabatan profesi tersebut.

"Bagi guru sudah diatur dalam undang-undang, seorang guru minimal mengajar 24 jam dan maksimal 40 jam setiap minggu. Jumlah jam itu digunakan untuk persiapan materi pelajaran dan proses adiministrasi. Nah, inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Memang, kata Sukesti, seorang guru di lain sisi ada undang-undang yang mengatur jam mengajar, tapi, di sisi lain guru juga harus memenuhi aturan -aturan sebagai PNS.
"Pergub ini akan mengamanatkan pengaturan jam kerja itu. Kita akan mendelegasikan kepada para pimpinan SKPD untuk pengaturan khusus. Seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kebakaran, Perhubungan, yang memiliki tugas berbeda dan memiliki kekhususan karena mereka sebagai pekerja lapangan," ujarnya.

"Hari Sabtu, guru tetap masuk. Namun, mekanisme pelaksanaanya harus diatur oleh kepala dinas-nya," tuturnya.

Sedangkan, pegawai dinas kesehatan yang di tempatkan puskesmas dan rumahsakit umum daerah (RSUD) dan pegawai dinas kebakaran bertugas 24 jam sehari. "Teknis pelaksanaannya dibagi dengan sistem shift," ujarnya.

Ketika ditanya bagi para PNS yang mangkir, Sukesti mengatakan, pihaknya tetap memberikan sanksi, seperti pengurangan uang kesra Rp 25 ribu setiap kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. "Ini telah diatur dalam PP 30/1980 tentang Disiplin PNS," katanya.

Lantas wacana memajukan jam kerja PNS untuk mengurangi kemacetan yang dilontarkan beberapa waktu lalu?, Sukesti menambahkan, hal itu hanya diberlakukan bagi para pelajar.(Lia)

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan