PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Pasal 10
(1) Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
(2) Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
(4) Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
Pasal 11
(1) Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
(2) Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Hal ini bunyi dari pasal 10 dan 11 Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Peugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Untuk membaca lebih jelas silahkan KLIK DI SINI
Tanpa melibatkan RASA, pemahaman kemengertian hidup ini TUMPUL.
Kita diberi telinga DUA untuk membantu menentukan sikap setelah mendengar dari arah KIRI dan KANAN
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) “Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”
Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI
Toko Online : tokopedia cemerlang 125
informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/
Konsultasi Laporan PTK, PTS, Adm Pembelajaran Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA
Begitu Indah KLIK DI SINI
Tokopedia Uju Gunawan KLIK DI SINI
Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI
No comments:
Post a Comment