torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Friday, 8 December 2023

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 

Pasal 10 

(1) Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. 

(2) Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. 

(3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru. 

(4) Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.




Pasal 11

(1) Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. 

(2) Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

(3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru. 


Hal ini bunyi dari pasal 10 dan 11 Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Peugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Untuk membaca lebih jelas silahkan KLIK DI SINI


Tanpa melibatkan RASA, pemahaman kemengertian hidup ini TUMPUL. 

Kita diberi telinga DUA untuk membantu menentukan sikap setelah mendengar dari arah KIRI dan KANAN


Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]


Namun demikian tetap jangan lupa (saling mengingatkan) Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”




Youtube torototheong channel (Uju Gunawan) Klik DISINI


Toko Online : tokopedia cemerlang 125

informasi pendidikan dan hiburan https://ujugunawan.blogspot.com/

Konsultasi Laporan PTK, PTS, Adm Pembelajaran Konsultasi dan pemesanan Administrasi Pembelajaran Klik chat WA



Begitu Indah KLIK DI SINI



Tokopedia Uju Gunawan KLIK DI SINI

Lazada Uju Gunawan KLIK DI SINI



No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan