Beban Kerja Pengawas Sekolah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada bagian ini akan membahas seputar Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaanpembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian Tugas Pengawas Sekolah
1. Pengawas Muda
Dari rincian tugas tersebut maka diperlukan masing-masing bukti fisik pekerjaan.
Untuk membaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan Klik DI SINI
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
2. Pengawas Madya
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencanakerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
3 Pengawas Utama
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok;
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
tugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan.
Untuk membaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan Klik DI SINI
Untuk membaca Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 silahkan Klik Di SINI
=======================================
Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Cek NISN - NPSN- NUPTK --klik pada gambar di bawah ...
No comments:
Post a Comment