torototheong

Media Berbagi Semoga ada Manfaatnya ...

Breaking

Wednesday 11 April 2018

HAL TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

HAL TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Oleh : Uju Gunawan, S.Pd. M.Pd. Pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi ini kemudian diperkuat dengan tujuan pendidikan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Menurut hasil penelitian di bidang neorologi, ternyata 50% perkembangan kapasitas intelektual anak sudah selesai pada usia empat tahun pertama, dan mencapai 80 persen pada usia delapan tahun (Bahar, 2007). Hal ini berarti, penyiapan mutu pendidikan yang prima dan penyiapan generasi penerus yang tangguh hanya akan dicapai jika anak sejak usia dini sudah mendapatkan stimulasi pendidikan yang tepat. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya memberikan stimuli dalam aktivitas kurikuler yang sudah digariskan dalam kurikulum saja, tetapi juga menyediakan ladang yang subur di luar kurikuler dalam bentuk aktivitas ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkayadan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai. Program Kegiatan Ekstrakurikuler: a. Jenis kegiatan, pilih salah satu jenis kegiatan ekstra kurikuler yang akan diselenggarakan: Kepramukaan, LDKS, PMR, Paskibra, KIR, Lomba/keberbakatan/pretasi olahraga (bulu tangkis, futsal, bola voley, atletik), seni dan budaya (kerawitan, musik, dll), teater, cinta alam, jurnalistik, keagamaan, seminar, lokakarya. b. Waktu kegiatan, sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. c. Sasaran, peserta didik yang dikenai kegiatan ekstra kurikuler dapat berasal dari satu atau dari sejumlah sekolah/madrasah d. Rangkaian kegiatan, rangkaian kegiatan disesuaikan karakteristik jenis kegiatan kurikuler e. Tempat kegiatan, sekolah/madrasah sendiri, dan atau sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan kegiatan yang sama, dan atau tempat lain. f. Peralatan yang digunakan, sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan. g. Pelaksana, pelaksana utama dan pihak-pihak lain yang terlibat. h. Pengorganisasian kegiatan, sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan ekstra kurikuler. Jika diperlukan dapat dibentuk kepanitiaan tersendiri. i. Anggaran, yakni anggaran yang diperlukan dalam kegiatan yang disusun. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan, antara lain: a. Peserta didik harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut), dan dapat mengikuti suatu kegiatan ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelAjaran di satuan pendidikan tempatnya belajar. b. Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah dan peserta didik, dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler. c. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana, dan dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). d. Khusus kegiatan kepramukaan yang dilakukan di luar jam sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka ditentukan oleh pengelola/Pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin. Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, setidaknya memuat tentang: Nama Kegiatan: sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Penyiapan perlengkapan dan peralatan: sesuai dengan tahap-tahap kegiatan. Penyiapan pelaksana kegiatan. Kegiatan awal. Menyiapkan peserta untuk dapat melaksanakan kegiatan inti. Kegiatan inti. Sesuai dengan substansi untuk mencapai tujuan kegiatan. Kegiatan akhir. Penilaian. Penilaian terhadap hasil dan proses penyelenggaraan tahap- tahap pelaksanaan kegiatan. Menyusun Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah kegiatan dilaksanakan, berikutnya perlu disusun laporan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, setidaknya memuat tentang: a. Nama Kegiatan b. Waktu kegiatan c. Sasaran kegiatan d. Tahap-tahap kegiatan e. Hasil Penilaian f. Faktor Penunjang dan Penghambat g. Rekomendasi/Tindak Lanjut Monitoring dan Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler Sebelum melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kstrakurikuler tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Menyusun rancangan evaluasi. b. Menyiapkan informasi dari berbagai sumber berkaitan dengan perencanaan dan implementasi program. c. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian program. d. Rekomendasi yang berbeda-beda sesuai waktu evaluasi dilaksanakan. Dalam melakukan penilaian kegiatan esktrakurikuler dapat dilakukan penilain baik tentang sikap maupun keterampilan. Untuk penilaian sikap dapat mengacu pada komptensi sikap pada jenjang sekolah dasar meliputi perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri. Sementara itu untuk penilaian keterampilan bergantung pada karakteristik kegiatan ekstrakurikuler. Seperti kegiatan ektrakurikuler bulu tangkis dalam hal tertentu sudah barang tentu berbeda dengan kegiatan drama dan pramuka.

No comments:

Tetap Jaga Protokol Kesehatan